Tugas MK – Ada salah satu lembaga negara yaitu mahkamah konstitusi atau bisa disebut MK. Lembaga ini memegang kekuasaan peradilan dan kehakiman di Indonesia bersama dengan mahkamah agung (MA).
Mungkin masih ada yang belum seberapa paham apa itu Mahkamah Konstitusi. Berikut ini akan dijelaskan pengertian, sejarah, sekaligus apa saja tugas MK atau Mahkamah konstitusi.
Pengertian Mahkamah Konstitusi Atau MK
Sebelum membahas lebih jauh terkait tugas dari mahkamah konstitusi (MK), pahami dulu apa sebenarnya Mahkamah konstitusi itu. Pengertian Mahkamah konstitusi sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan undang-undang dasar 1945. Tepatnya ada di pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Di sana disebutkan jika Mahkamah konstitusi merupakan salah satu dari lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tujuan berdirinya MK sendiri adalah untuk menyelenggarakan sistem peradilan demi upaya penegakan hukum serta keadilan. Menurut visinya, Mahkamah konstitusi berfokus untuk menegakkan konstitusi dalam perwujudan cita-cita negara hukum.
Termasuk membangun negara yang demokrasi demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat. Mahkamah konstitusi juga memiliki misi yang menyangkut 2 hal. Pertama mewujudkan diri menjadi salah satu pemegang kewenangan kehakiman yang modern dan terpercaya. Kedua membina sistem konstitusionalitas Indonesia sekaligus menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi di masyarakat.
Selanjutnya dimana letak perbedaan antara mahkamah konstitusi dengan mahkamah agung? Mahkamah agung faktanya merupakan pengawal undang-undang (the guardian of the law). Sementara mahkamah konstitusi merupakan the guardian of the constitusion. Bisa dikatakan mahkamah konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili UU yang bertentangan dengan konstitusi.
Konstitusi disini maksudnya adalah undang-undang dasar 1945. Sedangkan untuk mahkamah agung berwenang untuk mengadili peraturan di bawah peraturan perundangan (UU). Termasuk membawahi kasus peradilan pidana, peradilan perdata, sekaligus peradilan tata usaha negara.
Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)
Pada awalnya MK terbentuk setelah adanya amandemen konstitusi yang kala itu dijalankan oleh MPR sekitar tahun 2001. Peristiwa itu diikuti oleh pengadopsian constitusional count. Dasar pemikiran pembentukan mahkamah konstitusi ini merupakan hasil dari pemikiran hukum di abad 20 an.
Meskipun UUD telah mengalami beberapa kali amandemen, namun pemikiran pembentukan MK baru hadir saat amandemen ke 3. Amandemen tersebut menjelaskan tentang mahkamah agung (MA) yang menjalankan fungsi dari lembaga mahkamah konstitusi (MK). Jadi intinya MA berperan dalam menjalankan fungsi-fungsi dari mahkamah konstitusi.
Sebelum pada waktunya mahkamah konstitusi benar-benar terbentuk dan sah berdiri. Lebih jelasnya, pernyataan ini tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, tepatnya pada amandemen ke empat. Sebelum benar-benar sah berdiri, baik DPR dan Pemerintah bersama-sama membuat aturan dan pedoman.
Hal ini dilakukan supaya nantinya lembaga Mahkamah Konstitusi ini bisa melaksanakan tugas dengan benar. Aturan dan pedoman yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah tersebut diwujudkan dengan melakukan penyusunan rancangan undang-undang menyangkut konstitusi.
Tepatnya pada 13 agustus 2003, diumumkan hasil musyawarah DPR dengan pemerintah tentang Mahkamah konstitusi. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. Selanjutnya tanggal 15 Agustus 2003 keluarlah keputusan presiden tentang hakim konstitusi pertama.
Terakhir, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2003, dilakukan pembacaan sumpah jabatan. Tentu saja oleh semua hakim konstitusi yang ditunjuk di Istana Negara. Dengan adanya pembacaan sumpah tersebut, maka sekaligus menjadi hari dimana MK atau lembaga Mahkamah Konstitusi resmi berdiri.
Tugas MK Atau Mahkamah Konstitusi
MK atau mahkamah konstitusi menjadi salah satu lembaga tinggi di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi tentu saja punya beberapa tugas yang harus dilakukan. Berikut informasi lengkap tentang apa saja tugas MK atau Mahkamah Konstitusi :
1. Melakukan Pengujian Undang-Undang
Tugas MK yang pertama adalah melakukan pengujian undang-undang. Apakah undang-undang yang selama ini telah disahkan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dasar 1945. Nantinya MK harus bisa menjelaskan bila seandainya terdapat perbedaan interpretasi sebuah pasal undang-undang.
Jadi pada intinya, undang-undang yang disahkan untuk kemudian dilaksanakan harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
2. Bertugas Untuk Memutus Konflik Jika Seandainya Terdapat Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara
Mahkamah Konstitusi juga memiliki tugas untuk memutus kemungkinan jika timbul sengketa kewenangan. Misalnya terjadi antar lembaga negara yang kewenangannya sebetulnya sudah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar. Lembaga Mahkamah Konstitusi inilah satu-satunya yang berhak untuk memutus konflik atau sengketa tersebut.
Biasanya konflik atau perselisihan antar lembaga ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Sehingga supaya tidak berlarut-larut dan menimbulkan kekacauan sistem ketatanegaraan, harus segera diputus oleh pihak MK.
3. Melakukan Pembubaran Partai Politik
Tugas MK juga tidak bisa dipisahkan dari melakukan pengawasan terhadap sejumlah partai politik. Beberapa partai politik memang terus bermunculan, namun tidak sedikit juga yang memang harus dibubarkan. Partai politik tidak bisa serta merta bubar dengan sendirinya.
Hal ini karena pembubaran partai politik harus didalangi dan disetujui oleh pihak MK. Dengan kata lain hanya MK lah satu-satunya pihak yang bisa membubarkan sebuah partai politik. Namun, dalam menjalankan tugas ini, MK juga perlu berhati-hati. Karena setiap prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Bertugas Untuk Memutus Sengketa Hasil Pemilihan Umum
Masih sering ditemukan perselisihan tentang hasil pemilu yang terjadi. Banyak sekali alasan salah satu pihak yang kalah, pada akhirnya masih belum mau mengakui jika lawannya lah yang menang. Hal ini memicu terjadinya perselisihan diantara kubu. Perselisihan seperti ini harus segera diselesaikan supaya tidak makin berlarut-larut. Disinilah tugas MK salah satunya.
Jadi pihak yang merasa kalah kemudian menduga jika ada kecurangan dalam pemilu, sehingga muncul sengketa dengan lawannya, bisa melapor ke MK. Mahkamah Konstitusi akan membantu dengan mengkaji ulang semua bukti dan berusaha mencarikan solusi yang terbaik.
5. Memberikan Putusan Tentang Dugaan Pelanggaran Presiden
Tugas MK yang lain adalah wajib memberikan putusan yang sebelumnya sudah menjadi usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden maupun wakilnya. Seperti penyelenggaraan hasil kerja yang ternyata tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Kemungkinan jika seandainya Dewan Perwakilan Rakyat punya cukup bukti yang mengarah pada dugaan presiden melakukan pelanggaran. Maka Dewan Perwakilan Rakyat bisa langsung mengajukan ke pihak MK. Nantinya keputusan akhir apakah presiden maupun wakilnya memang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak semuanya bergantung pada keputusan MK.
6. Mencari Bukti Jika Ada Permasalahan Yang Menyangkut Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Atau Warga Masyarakat
Mahkamah konstitusi menjadi salah satu lembaga peradilan yang bekerja beriringan dengan lembaga MA (Mahkamah Agung). Menjadi lembaga peradilan tentu saja lingkup tugas MK tidak jauh-jauh dari menyelesaikan suatu permasalahan. Tugas MK adalah mencari bukti yang memperkuat untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Jika permasalahan menyangkut pejabat pemerintah maupun pemerintahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, MK bisa menjadi solusi penyelesaian. Namun, permasalahan yang terjadi haruslah yang masih dalam lingkup mahkamah konstitusi sendiri.
Itulah beberapa uraian yang menyangkut tentang mahkamah konstitusi (MK). Mulai dari pengertian apa itu MK, sejarahnya, serta tugas MK sendiri. Bisa menjadi informasi tambahan atau sumber referensi bagi pembaca.