Tugas DPD

TUGAS DPD

Tugas DPD – Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki struktur pemerintahan yang cukup kompleks. Mulai dari lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebagai salah satu contoh adalah DPD atau dalam istilah lengkapnya Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga legislatif dengan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan perundang-undangan.

Berikut ini uraian lengkap mengenai apa itu DPD, sejarah terbentuknya DPD, hingga tugas DPD dan fungsinya dalam pemerintahan Indonesia.


Apa Itu DPD Dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?

Apa Itu DPD Dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya

DPD adalah lembaga tinggi negara dimana anggotanya dipilih dari perwakilan setiap provinsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jumlahnya sendiri tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksanaannya, DPD melakukan sidang setidaknya sekali dalam setahun.

Sejatinya DPD adalah lembaga baru yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu demokratis. DPD dibentuk guna menjalankan fungsi dan tugas untuk memberikan pertimbangan dalam pembentukan perundang-undangan. Sebelum tahun 2004, lembaga ini disebut dengan Utusan Daerah karena memang anggotanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk sejarah pembentukannya sendiri, sebenarnya sudah muncul perdebatan sejak era reformasi bahkan ketika berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Untuk pertama kalinya 128 anggota terpilih dan disumpah pada tanggal 1 Oktober 2019. Pembentukannya menjadi bagian dari sistem bikameral yang telah disepakati menjadi model dari sistem perwakilan Indonesia.

Gagasan mengenai sistem bikameral sempat tidak terdengar lagi kabarnya hingga empat dasawarsa. Namun akhirnya Indonesia menemukan momentum yang tepat dan dibarengi dengan desakan pada awal era reformasi untuk melawan reformasi total terhadap UUD 1945.


Fungsi DPD

Fungsi DPD

Setiap lembaga dalam pemerintahan negara tentu memiliki fungsi dalam upaya ikut serta memajukan bangsa. Tidak terkecuali juga DPD. Lembaga DPD sendiri memiliki beberapa fungsi yang dibagi berdasarkan format representasi DPD-RI dimana hal tersebut sesuai dengan konstitusi. Fungsi tersebut mencakup fungsi legislasi, pertimbangan hingga pengawasan pada bidang terkait dalam struktur pemerintahan.

Pada fungsi legislasi, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut serta membahasnya. Beberapa bidang terkait tentu saja yang berkaitan dengan pembangunan daerah seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah yang mencakup pembentukan, pemekaran, hingga penggabungan daerah.

Untuk fungsi pertimbangan, DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR. Dalam hal ini segala peraturan yang berkaitan dengan perundang-undangan DPD ikut andil dalam memberikan pertimbangan meskipun tetap saja DPR yang memutuskan.

Pada fungsi pengawasan, DPD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan hasilnya dalam pelaksanaan undang-undang kepada DPR. Hal inilah yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam RUU terkait APBN.

  Tugas DPR

Baca Juga: Tugas DPRD


Tugas DPD

Tugas DPD

Dalam pelaksanaannya sebagai lembaga tinggi negara, DPD memiliki tugas yang harus dilakukan. Sesuai dengan fungsi DPD yang sudah disebutkan sebelumnya, maka berikut ini penjabaran mengenai tugas DPD yang perlu diketahui dan dipahami yang sesuai dengan Undang Undang No. 27 Th 2009, antara lain :

1. Melakukan Pengajuan RUU

Salah satu tugas utama dari DPD adalah melakukan pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR. Hal-hal yang diajukan terkait dengan rancangan undang-undang adalah mencakup otonomi daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. DPD juga mengajukan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi yang ada di setiap daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Terlibat Bersama DPR Dan Presiden

Tidak hanya bertugas mengajukan rancangan undang-undang, DPD juga harus ikut andil membahas pengajuan tersebut bersama dengan DPR dan presiden. Dengan begitu maka hasil dari diskusi akan diketahui oleh banyak lembaga tinggi karena bersifat transparan. DPD juga bisa memaksimalkan perannya dengan memberikan ide maupun gagasan dalam rancangan undang-undang tersebut.

3. Melakukan Pertimbangan Dan Pengawasan

DPD bertugas untuk memberikan pertimbangan rancangan undang-undang terkait APBN, pajak, pendidikan hingga agama kepada DPR. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, DPD juga dapat melakukan pengawasan terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, hingga pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya. Hasil dari pengawasan tersebut kemudian disampaikan kepada DPR dan dijadikan bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

4. Memberikan Pertimbangan Dalam Pemilihan BPK

Tugas selanjutnya yang harus diemban oleh setiap anggota DPD adalah menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK. Hal ini kemudian dijadikan bahan membuat pertimbangan mengenai RUU yang berkaitan dengan APBN kepada DPR.

Tidak hanya itu, DPD juga berperan dalam memberikan pertimbangan kepada DPR terkait pemilihan BPK dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah maupun hubungan pusat dan daerah hingga pengeloaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya.

Baca Juga: Tugas Pemerintah Daera


Sistem Keanggotaan DPD di Lembaga Pemerintahan

Sistem Keanggotaan DPD Di Lembaga Pemerintahan

DPD dipilih oleh rakyat melalui pesta demokrasi dengan jumlah yang tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai keanggotaan DPD yang diatur dalam pasal 22C dan 22E pada perubahan ketiga UUD 1945.

Jumlah keanggotaan DPD semakin diperjelas dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Th 2003. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah anggota DPD sebanyak empat orang di setiap provinsi dengan total keseluruhan anggota adalah 128 orang.

Masa kerja bagi keanggotaan DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota baru mengucapkan sumpah setelah sebelumnya dilakukan pemilihan umum calon anggota DPD. Hal ini tentu saja sama dengan masa kerja yang diemban oleh setiap anggota DPR.

  Tugas Manajer

Baca Juga: Tugas Polisi


Hak Dan Kewajiban Anggota DPD

Hak Dan Kewajiban Anggota DPD

Setiap anggota DPD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 49 dan 50 Undang-Undang No. 22 Th 2003. Hak dari setiap anggota DPD diantaranya yaitu hak menyampaikan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, hak membela diri dari serangan yang merugikan, dan hak imunitas. Tidak hanya itu, setiap anggota juga memiliki hak protekoler, hak keuangan dan administratif.

Selain hak, anggota DPD juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu seperti mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan kaitannya dengan tugas yang diemban. Selain itu juga melaksanakan UUD RI 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan. Setiap anggota haruslah mampu melaksanakan kehidupan yang demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berupaya untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.

Sebagai perwakilan dari daerahnya, maka setiap anggota haruslah menjaga etika dan norma adat daerah dan menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD. Menyerap, menghimpun, menampun serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dan daerah juga harus senantiasa dilakukan. Tentunya setiap anggota harus mampu mempertanggungjawabkan segala sesuatu kepada rakyat dan daerah pemilihannya.

Nah itulah uraian mengenai pengertian, sejarah, fungsi, tugas DPD, keanggotaan, hingga hak dan kewajiban dari setiap anggotanya. Segala peraturan dan kebijakan terkait tugas maupun fungsi dari DPD itu sendiri seharusnya sudah menjadi hal yang dipahami oleh setiap anggota. Sehingga masing-masing anggota bisa menyelesaikan masa kerjanya tepat lima tahun.

Tugas Polisi

fajar muhsy
3 min read

Tugas PPKI

fajar muhsy
3 min read

Tugas Wakil Presiden

fajar muhsy
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *