Sistem Pemerintahan di Indonesia – Di Indonesia, sistem pemerintahan desa sangat berkaitan erat dengan otonomi daerah. Sebelum diperkenalkan dengan otonomi daerah, seluruh sistem pemerintahan bersifat terpusat dan sentralisasi.
Dengan penerapan otonomi daerah ini diharapkan daerah bisa mengatur sistem pemerintahannya secara mandiri dan mampu memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki. Meski demikian, ada beberapa kendali yang tetap dipegang pemerintah pusat, seperti kerjasama perdagangan, hubungan diplomatic dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan desa sebenarnya juga termasuk bentuk penyelenggaraan pemerintah yang sifatnya efisien dan efektif. Sebab, pada dasarnya sistem pemerintahan ini kurang memungkinkan bagi pemerinta pusat untuk mengelola dan mengatur Negara dengan berbagai permasalahannya yang kompleks.
Sementara di sisi lain, pemerintah daerah pun merupakan training ground dan bentuk pengembangan demokrasi di sebuah Negara. Disadari ataupun tidak, sistem pemerintahan desa sebenarnya termasuk persiapan karir politik lanjutan yang umumnya ada pada pemerintah pusat.
Pengertian Sistem Pemerintahan Desa
Menurut Pasal 1 huruf d UU No. 22 Tahun 1999, pemerintahan daerah diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah serta DPRD menurut asas desentralisasi.
Sementara menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 2, pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luas dengan sistem dan juga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam artian lain, pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah serta DPRD menurut asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luas pada sistem serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian Otonomi Daerah
Seperti yang telah disebutkan berulang kali di atas, jika sistem pemerintahan desa sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia. Namun sudah pahamkah Anda apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Malaysia
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut pakar ahli Suparmoko (2002:61), otonomi daerah ialah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai keterangan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, jika pemberian kewenangan otonomi daerah serta kabupaten atau kota didasarkan pada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, bertanggung jawab dan nyata.
- Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud kewenangan otonomi luas ialah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, peradilan, pertahanan keamanan, serta fiscal agama dan kewenangan pada bidang lain yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
Di samping keleluasaan otonomi, kewenangan juga mencakup segala aspek secara bulat dan utuh untuk penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan juga evaluasi.
- Otonomi Nyata
Otonomi nyata ialah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pada bidang tertentu secara nyata ada dan harus diperlakukan kemudian tumbuh hidup berkembang di wilayah daerah.
- Otonomi yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab ialah salah satu perwujudan tanggung jawab sebagai konsekuensi pemberian kewenangan dan hak pada daerah untuk mencapai tujuan pemberian otonomi daerah, berupa peningkatan serta kesejahteraan masyarakat yang membaik, pengembangan kehidupan demokrasi, pemeliharaan hubungan yang sehat antara daerah dan pusat serta pemerataan kesejahteraan.
Jika dilihat dalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 3 dasar sistem hubungan antara pusat serta daerah, yakni:
- Desentralisasi, yakni penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat pada daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang pemerintah pada Gubernur sebagai wakil pemerintah maupun pada instansi vertikal di sebuah wilayah.
- Tugas perbantuan ialah penugasan dari pemerintah pada daerah dan atau desa dengan kewajiban melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada yang menugaskan.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan Inggris
Hakekat, Tujuan serta Prinsip Otonomi Daerah
-
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai kehendak maupun kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah ini berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan pengelolaan dana publik, kebijakan dan juga pengaturan kegiatan pada penyelenggaraan pemerintah maupun pelayanan masyarakat.
Maka peranan data keuangan daerah begitu dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah maupun jenis dan besar belanja yang perlu dikeluarkan aga perencanaan keuangan bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Data keuangan daerah akan memberikan gambaran statistis perkembangan anggaran serta realisasi, baik penerimaan ataupun pengeluaran. Begitu juga analisa terhadapnya ini termasuk informasi yang penting, terutama bagi pengambilan dan pembuatan kebijakan pada pengelolaan keuangan daerah untuk melihat kemandirian daerah.
-
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dibentuk dan diadakannya kebijakan otonomi daerah ialah untuk membebaskan pemerintah pusat dari berbagai urusan yang tak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami serta merespon berbagai macam kecenderungan global dalam mengambil manfaat darinya. Pada saat yang sama, pemerintah pusat diharapkan bisa lebih berkonsentrasi dengan perumusan kebijakan makro (luas atau yang sifatnya mendasar dan umum) nasional yang strategis.
Di sisi lain, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan secara optimal. Kemampuan kreativitas dan prakarsa pemerintah daerah akan terpacu. Dengan begitu kemampuannya untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah menjadi semakin kuat.
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) ialah untuk meningkatkan pelayanan publik serta memajukan perekonomian di daerah.
Baca Juga: Sistem Pemerintahan China
Secara umum, ada 3 misi utama pelaksanaan otonomi daerah serta desentralisasi fiscal, yakni:
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan public serta kesejahteraan masyarakat
- Menciptakan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah
- Memberdayakan serta menciptakan ruang untuk public dalam berpartisipasi pada proses pembangunan.
Sementara menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tujuan otonomi daerah ialah untuk untuk mengarahkan daerah untuk mengacu pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa serta peran aktif masyarakat secara dinamis, nyata dan bertanggung jawab.
Hal ini menjadikan persatuan dan kesatuan bangsa semakin kuat, juga untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan juga campur tangan di daerah yang bisa memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Prinsip Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, prinsip penyelenggaran otonomi daerah ialah:
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan dengan aspek demokrasi, pemerataan, keadilan dan potensi serta keanekaragaman daerah
- Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan terhadap otonomi luas, bertanggung jawab dan nyata
- Pelaksanaan otonomi yang utuh dan luas diletakkan pada daerah kota dan daerah, sementara otonomi provinsi ialah otonomi yang terbatas
- Pelaksanaan otonomi harus sesuai konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan serasi antara daerah dan pusat
- Pelaksanaan otonomi daerah wajib meningkatkan kemandirian daerah kota dan kabupaten tak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan fungsi badan legislatif daerah serta peranannya sebagai fungsi legislatif, fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi serta fungsi pengawasan
- Pelaksanaan dekonsentrasi diposisikan pada daerah provinsi dengan posisi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan pada gubernur sebagai wakil pemerintah
- Pelaksanaan asas tugas pembantuan mungkin tidak hanya di pemerintah daerah serta daerah pada desa yang diikuti dengan pembiayaan, sarana serta prasarana maupun sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan juga mempertanggung jawabkan pada yang menugaskan.
Itu dia penjelasan lengakp sistem pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan otonomi daerah, semoga bisa memberikan wawasan yang berguna bagi Anda.