Perdagangan internasional – Belakangan ini marak didengar oleh telinga kita mengenai kebijakan perdagangan internasional . karena memang pada zaman ini pemerintahan internasional khususnya Indonesia.
Akan mengalami beberapa efek dari adanya masyarakat ekonomi asean atau yang biasa disebut dengan MEA. Kebijakan Perdagangan yang bertaraf internasional sendiri mempunyai sebuah arti yaitu sebuah rangkaian tindakan yang diambil dalam mengatasi sebuah kesulitan.
Hubungan perdagangan guna melindungi kepentingan sosial suatu negara. Sedangan jenis yang bisa diambil dalam kebijakan tersebut adalah dalam bidang impor maupun ekspor barang.
Kebijakan Perdagangan Internasional Dalam Bidang Impor
Berikut ini beberapa kebijakan perdagangan internasional untuk impor :
1. Kuota
Kuota mempunyai arti jumlah yang sudah ditetapkan dalam kegiatan pada suatu masa tertentu. Sedangkan makna kuota dalam impor adalah total dari jumlah barang yang bisa diimpor dalam masa tertentu. Jumlah yang akan diimpor harus tidak akan mengganggu produksi dari dalam negeri. Ketika perdagangan dilakukan dengan bebas maka kuota ini tidak bisa dilakukan lagi.
2. Tarif
Tarif atau peraturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan tarif yang tinggi. Sehingga nantinya barang yang di impor akan lebih mahal. Hal ini untuk memberikan kesan bahwa barang di negeri sendiri lebih murah dibanding impor.
3. Subsidi
Ada sebuah kemungkinan jika barang impor akan bisa lebih murah dari pada barang dalam negeri sendiri. Untuk menekan biaya produksi dalam negeri, pemerintah bisa memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Sehingga nantinya barang produksi dalam negeri akan menjadi lebih murah.
4. Larangan Impor Barang
Untuk melarang impor barang tertentu bisa menggunakan berbagai alasan. Hal ini untuk membalas kepada negara tertentu karena kita tidak boleh mengekspor barang ke negara tersebut. Bisa dengan alasan barang tersebut tidak baik untuk masyarakat.
Kebijakan Perdagangan Internasional Dalam Bidang Ekspor
Berikut beberapa kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor :
1. Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga mempunyai sebuah pengertian suatu tindakan dalam penetapan harga barang yang berbeda untuk satu negara dengan negara yang lain. Dalam barang yang sama,harga yang diberikan antara negara satu lebih mahal dari pada negara yang lainnya. Hal ini dilakukan dengan dasar perjanjian untuk perang tarif.
2. Pemberian Premi (Subsidi)
Dalam rangka memajukan ekspor adalah dengan cara memberikan subsidi . subsidi ini bermacam-macam mulai dari penghapusan pajak, bantuan produksi dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk memberikan daya saing di luar negeri.
3. Dumping
Untuk menetapkan harga ekspor lebih murah dari pada harga dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah biasa disebut dengan dumping. Cara ini bisa dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dipengaruhi oleh pemerintah.
4. Politik Dagang Bebas
Ketika masing-masing pemerintahan yang melakukan ekspor maupun impor sudah bisa memberikan kebebasan harga maka politik dagang bebas bisa dilakukan. Kebebasan yang dilakukan dalam hal ini akan memberikan sebuah keuntungan yaitu barang dengan kualitas yang tinggi namun harganya murah.
5. Larangan Ekspor
Larangan ekspor memiliki pengertian sebuah kebijakan yang dilakukan negara untuk melarang ekspor ke luar negeri. Biasanya alasan yang digunakan adalah ekonomi,politik dan yang lainnya. Contohnya larangan ekspor kayu gelondongan ke luar negeri, larangan pengiriman minyak bumi ke Irak. Hal tersebut tentunya larangan yang bernuansa politik. Larangan tersebut dilakukan bukan atas dasar dari negara itu tersendiri namun akibat dari campur tangan negara yang berkepentingan seperti PBB dan juga Amerika serikat yang sedang menjalankan embargo ekonomi.
Demikian beberapa kebijakan perdagangan internasional dalam bidang ekspor maupun impor. Semoga bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi pembaca.