Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pedoman Masyarakat Indonesia

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pancasila Sebagai Dasar Negara – Dalam suatu bangsa tentu memiliki pegangan atau pun dasar yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia sendiri, Pancasila menjadi dasar negara memiliki keabsahan yang kuat.

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, telah melekat sedari awal lahirnya yaitu pada bulan Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 menjadi momen berharga yang tercatat dalam sejarah. Masa di mana lahirnya sebuah pedoman, pandangan hidup, pengikat serta pemersatu bangsa.

Pancasila diambil dari Bahasa Sansekerta, yaitu terdiri dari dua kata yakni panca bermakna lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pedoman, alat pemersatu, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan juga sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.


Sejarah Lahirnya Pancasila

Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang disinggung sebelumnya, Pancasila telah melekat dan senantiasa dijadikan acuan dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh yang merumuskan Pancasila ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo dan Ir Soekarno yang akhirnya melahirkan Pancasila, tepat pada tanggal 1 Juni 1945, yang hingga saat ini senantiasa diperingati sebagai hari Pancasila.

Lahirnya Pancasila melewati beberapa sidang yang menghasilkan bulir-bulir rumusan hingga akhirnya tercipta rumusan yang disepakati. Adapun mengenai pengucapan Pancasila yang benar diatur dalam Instruksi Presiden/ Inpres Nomor 12 tahun 1968 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Tiga, Persatuan Indonesia
  • Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tercapainya Proklamasi RI pada 17 Agustus 1945 menggerakkan Negara RI untuk melengkapi perlengkapan Negara. Maka dari itu, PPKI mengadakan sidang, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan suatu pengesahan UUD’45 yang di dalamnya termaktub rumusan Pancasila yang secara konstitusional sah dan diakui sebagai dasar Negara RI.

Baca Juga: Bhineka Tunggal Ika


Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara

Gagasan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Lahirnya Pancasila pada tangga 1 Juni 1945 tentunya menjadi tonggak adanya dasar negara bangsa Indonesia. Dasar tersebut hendaknya berupa kehidupan yang mengandung nilai serta cita bangsa Indonesia yang merdeka.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar suatu sistem penyelenggaraan negara, dasar dalam suatu pemerintahan serta sumber segala sumber dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari dulu hingga kini, Pancasila terpupuk sebagai pribadi bangsa Indonesia yang tetap mempertahankan karakteristik serta cita-cita bangsa.

Di dalam Pancasila terkandung nilai luhur yang dijadikan sebagai dasar Negara yang tentunya dapat diterima dengan baik oleh bangsa lainnya. Dengan begitu, Pancasila secara otomatis bersifat universal yang akan memberikan pengaruh baik bagi kehidupan bangsa Indonesia juga bangsa lainnya.

Baca Juga: Lagu Garuda Pancasila


Gagasan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Gagasan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Gagasan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, terekam dalam sejarah secara tertulis dalam naskah historis/ bersejarah serta dalam perundang-undangan negara Indonesia berikut ini:

1. Dalam Pidato Ir. Soekarno Tanggal 1 Juni 1945

Pidato yang disampaikan Ir. Soekarno tepat pada tanggal 1 Juni 1945 yang merupakan kali pertama gagasan Pancasila diusulkan. Adapun rumusan dan strukturnya sebagai berikut:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Prikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan

2. Dalam Piagam Jakarta

Beberapa panitia kerja yang terbentuk dalam sebuah Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan merumuskan gagasan Pancasila menghasilkan sebuah dokumen yang sifatnya historis yakni naskah bersejarah pada 22 Juni 1945 alinea IV yang di dalamnya tertulis secara autentik dengan rumusan dan urutannya sebagai berikut:

  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Dalam Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, Alinea IV

Proklamasi Indonesia, tepat pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu adalah saat di mana momen paling bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Hari di mana Ir. Soekarno mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang disaksikan oleh PPKI. Lalu, esok harinya, PPKI melangsungkan sidang pertamanya yang menghasilkan suatu keputusan penting yakni keputusan mengenai disahkannya Pembukaan UUD 1945.

Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan mendapatkan pengesahan pihak PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan untuk pertama kalinya juga Pancasila secara hukum dinyatakan sebagai dasar negara RI, yang memiliki rumusan antara lain, Ketuhanan Yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Nilai Nilai Pancasila

4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Tanggal 27 Desember 1945,Alinea IV

Pada tahun 1949 bentuk Negara Indonesia berubah yakni dari Negara Kesatuan Rakyat Indonesia menjadi Serikat RIS dan Konstitusi RIS yang pengakuan kedaulatannya diakui oleh salah satu ratu dari Amsterdam Belanda dengan adanya penandatanganan Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.

Meskipun demikian, Pancasila tetap menjadi falsafah bangsa Indonesia dengan tetap dicantumkan sebagai dasar gagasan Negara dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949, tepatnya pada alinea ke-empat IV dengan bunyi sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Prikemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Keadilan Sosial

5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) Tanggal 17 Agustus 1950

Seperti halnya pada tahun 1949 adanya perubahan bentuk Negara, tahun 1950 juga muncul Undang-Undang Sementara yang selanjutnya disebut UUDS RI. Hal ini tidak memengaruhi Pancasila sebagai Dasar Negara, sehingga gagasannya tetap termaktub di dalam Mukadimah UUDS-RI 1950 pada alinea IV dengan rumusan dan struktur yang sama tercantum pada Mukadimah Konstitusi RIS 1949, yakni sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Prikemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Keadilan Sosial

6. Dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea IV Tanggal 5 Juli 1959

Bermula dengan konstitusi UUD 1945, lalu diganti dengan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Sejarah mencatat, konstituen dalam pemerintahan Indonesia gagal dalam membentuk suatu undang-undang baru yang hendak dijadikan sebagai pengganti UUDS 1950.

Hingga akhirnya adanya Dekrit Presiden RI pada 5 Juli 1959 dan mendeklarasikan bahwa UUD 1945 diberlakukan kembali dan Pancasila tetap menjadi dasar Negara yang sah secara hukum. Adapun mengenai tata urutannya masih sama seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dijadikannya Pancasila sebagai Dasar Negara tentu didukung dan diperkuat dengan adanya dokumen historis yang terjaga keautentikannya. Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 tepatnya pada alinea IV tersebut merupakan dasar negara yang meresap di dalamnya berbagai peraturan dasar negara Indonesia yang selanjutnya semua peraturan perundang-undangan, mulai dari Ketetapan MPR hingga peraturan-peraturan lainnya hendaknya sejiwa dan selaras dengan Pancasila.

Di sinilah Pancasila berdiri sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sebagaimana yang ditetapkan dalam TAP. MPRS No. XX/MPRS/1966 yang memperkuat bahwa Pancasila adalah sumber hukum dengan pernyataan “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, baik formal, undang-undang, kebiasaan, traktat maupun dalam ilmu pengetahuan hukum”.

Indonesia mestinya bangga karena memiliki Pancasila sebagai Dasar Negara karena memiliki fundamen yang kuat dan kokoh yang tentunya tidak dapat ditiru oleh bangsa lainnya. Suatu pegangan dalam menjalankan berbagai aktivitas yang senantiasa dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Demikianlah uraian mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suatu pengikat, pemersatu bangsa yang memegang teguh cita dan tujuan bangsa Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *