Nilai Nilai Pancasila – Mengamalkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan langkah positif sebagai warga negara Indonesia.
Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan sangat penting di lakukan oleh para penyelengara negara. Hal ini dikarenakan, Pancasila disusun berdasarkan nilai luhur yang telah ada dalam jati diri Bangsa Indonesia.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Nilai nilai Pancasila lahir dari sebuah perenungan yang panjang dari para pendiri bangsa. Bukan hanya sebuah cetusan gagasan spontan, melainkan hasil pemikiran yang panjang dan mendalam. Para pendiri bangsa telah lama memikirkan, landasan ideologi apa yang akan digunakan oleh Indonesia setelah merdeka.
Lahirnya Pancasila ini berasal dari isi pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada sidang ke-3 BPUPKI pada 1 Juni 1945. Kata Pancasila sendiri merupakan saduran dari Bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila. Panca memiliki arti sebagai lima, dan sila berarti asas atau dasar. Ini bermakna, bahwa Pancasila dijadikan sebagai asas dasar bagi Bangsa Indonesia.
Lebih jauh lagi, Pancasila ini juga kemudian menjadi sebuah cita-cita yang didambakan oleh para pendiri bangsa akan masa depan Indonesia. Oleh karenanya, isi Pancasila pun tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, gagasan awal mengenai sila-sila dalam Pancasila pun tertuang di dalam Piagam Jakarta.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila
Pancasila Ideologi Negara
Nilai kerohanian yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang sangat penting dan lengkap dalam kehidupan religius bangsa Indonesia. Keharmonisan dari nilai nilai Pancasila yang materinya disusun para pendiri bangsa mengandung nilai estetika yang tinggi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali dan tumbuh serta berkembang dari budaya yang telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Indonesia menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan acuan dalam bertindak, menyusun dan menentukan aturan ketatanegaraan dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila akan terus berkembang mengikuti perkembangan bangsa Indonesia dan menjadi sumber nilai sekaligus asas kerohanian bagi tat tertib hukum Indonesia. Suasana kebatinan nilai nilai Pancasila yang tercantum jelas dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dalam mewujudkan cita-cita hukum dan dasar hukum negara.
Sifat Dari Nilai Nilai Pancasila
Sebagai Ideologi negara, pancasila memiliki nilai-nilai yang bersifat terbuka. Oleh karenanya, negara lain pun dapat menggunakan falsafah dari nilai nilai Pancasila. Pancasila juga mengandung nilai obyektif dan subyektif dan dapat berlaku dimana saja.
1. Bersifat Obyektif
Pancasila bersifat obyektif, artinya sila-sila pancasila memiliki makna yang universal dan akan tetap berlaku sepanjang jaman dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi ide pokok, landasan dasar dan sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia.
2. Bersifat Subyektif
Keberadaan nilai-nilai yang dimiliki oleh Pancasila sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sehingga Pancasila menjadi pandangan hidup dan jati diri dalam berbangsa dan bernegara. Dan secara subyektif Pancasila menjadi kepribadian bangsa Indonesia
Baca Juga: Proses Perumusan Pancasila
Pancasila Dasar Negara
Sebagai dasar negara, nilai nilai Pancasila mewajibkan para penyelenggara dan pelaksana kebijakan negara untuk selalu berpedoman kepada Pancasila dalam mengambil setiap keputusan. Dengan tetap memelihara budi pekerti yang luhur serta memegang teguh cita-cita dan moral bangsa.
Sumber Nilai dari Pancasila
Sumber nilai yang terkandung dalam Pancasila menunjukan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusian yang luhur. Dengan demikian Pancasila menyatakan dengan jelas menolak segala bentuk penindasan dan penjajahan yang dilakukan satu bangsa kepada bangsa lainnya dengan alasan apapun juga.
Demikian juga dengan segala macam bentuk kekerasan dari seseorang kepada orang lain juga tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
Nilai-nilai ini kemudian menjadi acuan dasar dan kerangka berpikir para penyelenggara negara dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan. Dengan begitu, arah dan tujuan dasar dari pembangunan sesuai dengan etika dan kepribadian bangsa Indonesia.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Fungsi Nilai Nilai Pancasila
Dengan bersumber pada nilai nilai Pancasila, arah dan tujuan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Dengan begitu, dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita luhur yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Berikut merupakan fungsi dari nilai-nilai yang dikandung oleh Pancasila:
1. Landasan Pembangunan Politik
Pancasila menjadi landasan pembangunan di bidang politik, untuk menghindarkan praktek-praktek politik yang tidak bermoral. Politik praktis dan segala cara sering dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencapai target atau posisi yang diinginkan.
Mengambil kebijakan yang diskrimninatif baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok merupakan bentuk pelanggaran politik. Dengan mengamalkan nila-nilai Pancasila dapat mencegah dan mengantisipasi segala bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
Saling menghujat, mengadu domba, memprovokasi masyarakat dan menebar fitnah hingga melakukan tindakan anarkis tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. Merusak berbagai fasilitas umum merupakan tindakan tidak terpuji dan bertolak belakang dengan budaya Indonesia yang berpancasila.
2. Landasan Hukum
Nilai dari Pancasila digali dari akar budaya Indonesia dijabarkan dengan singkat dan jelas oleh para pendiri bangsa. Dalam membangun sistem perundang-undangan nasional, Pancasila menjadi sumber hukum di negara Indonesia.
Setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi masyarakat. Dengan demikian undang-undang atau peraturan yang dibentuk merupakan pencerminan nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Penegakan hukum yang tidak tebang pilih atau diskriminatif sesuai dengan Pancasila yang menjadi sumber nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila sebagai dasar hukum nasional menjadi sumber tertib hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai ini pun menjadi landasan pembangunan di bidang politik, untuk menghindarkan praktek-praktek politik yang tidak bermoral. Politik praktis dan segala cara sering dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencapai target atau posisi yang diinginkan.
Mengambil kebijakan yang diskriminatif baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok merupakan bentuk pelanggaran politik. Dengan mengamalkan nilai nilai Pancasila dapat mencegah dan mengantisipasi segala bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
3. Landasan Sosial
Dalam bidang sosial budaya, nilai yang dimiliki pancasila menjadi sumber normatif dengan mengedepankan nilai berketuhanan, berperikemanusian, dan berkeadilan sosial. Khususnya, dengan selalu menjunjung harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang paling beradab.
Dengan memperhatikan etika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai yang terkandung dalam nilai-nilai pada Pancasila, maka pembangunan sosial budaya dapat berkembang baik. Ditambah dengan kejujuran, kepedulian, tolong menolong, saling memahami dan menghargai di antara sesama manusia.
4. Landasan Ekonomi
Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi diperlukan landasan nilai seperti yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian tujuan pembangunan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia yang berkeadilan sosial.
Berekonomi dengan mengusung nilai Pancasila menciptakan ekonomi yang berkerakyatan. Berkurangnya praktek meraup keuntungan dari sesama bangsa. Selain itu, tidak menguntungkan negara asing, melainkan harus berpihak kepada negara sendiri.
Nilai-nilai dalam Pancasila terus mendorong berkembangnya etos kerja dan daya tahan ekonomi serta memberikan dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat kecil. Sehingga dapat mencegah praktek monopoli, oligopoli, korupsi, kolusi dan nepotisme yang akan memberikan dampak yang tidak baik bagi perkembangan ekonomi nasional.