Tujuan PBB

Tujuan ORGANISASI

Tujuan PBB – Tujuan pbb adalah menjaga keamanan dan perdamaian di dunia, mendorong dalam kemajuan hubungan antar Negara dan bangsa dalam menghormati hak asasi manusia.

Menjalin sebuah kerjasama antar bangsa dan negara internasional dalam perkembangan ekonomi, kemajuan pembangunan, budaya, sosial dan masalah lingkungan hidup, dan terakhir menjadi pusat pengendalian segala tindakan HAM internasional.

PBB juga memiliki asas dan tujuan yang harus diikuti oleh semua anggota PBB agar bisa berkinerja sesuai dengan hal yang mendasari dan tidak keluar dari tujuan yang diutamakan sebelum terbentuknya organisasi ini. Dengan mengadakan tujuan dan asas PBB, para anggota negara bisa mewujudkan cita-cita bersama yakni menciptakan perdamaian di dunia.


Sejarah PBB

Sejarah PBB

Organisasi berskala internasional ini dibentuk untuk menjalin kerjasama antar negara seluruh dunia. Terlebih dahulu mendirikan sebuah organisasi yang bernama Lida Bangsa-Bangsa setelah perang Dunia ke 2. Fungsinya untuk menghindari kesalahan yang sama yakni menghindari terjadinya gesekan negatif antar negara dan bersepakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang menyangkut kehidupan.

PBB berdiri 24 oktober tahun 45 sesuai rumusan piagam PBB yang telah ditetapkan lima negara anggota yang menjadi dewan keamanan seperti Uni Soviet, Tiongkok, Amerika dan Inggris. Mereka sebelumnya telah mengadakan konferensi di San Fransisco pada tanggal 26 Juni pada tahun yang sama yang disetujui oleh 50 negara anggota lainnya.


Asas berdirinya PBB

Asas Berdirinya PBB

Di bawah ini akan dijelaskan tujuh asas yang telah dirumuskan sesuai piagam PBB pasal 2. Tujuh asas ini menjelaskan tujuan-tujuan asal didirikannya organisasi ini. Asas ini bertujuan bahwa PBB tetap pada jalur mengatasi berbagai konflik yang terjadi di negara-negara yang tengah dilanda oleh krisis, wabah menular dan perang antar separatis.

Baca Juga: Tujuan Penelitian

1. Semua Anggota Memiliki Pedoman Yang Sama

Berdirinya PBB berpedoman dari kedudukan yang sama pada semua anggota yang berjumlah 193 anggota ini akan selalu dalam pengamatan dari luar negara anggota yang mendirikan parlemen-parlemen antar negara yang bermarkas di kantor PBB secara permanen maupun hanya sebagai pengamat biasa saja, dan keseluruhan anggota PBB mempunyai kewenangan yang sama.

Semua anggota PBB memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalani kehidupan antar berbangsanya. Tidak ada perbedaan dalam penyelarasan dalam hidup bernegaranya. Semua para negara anggota memiliki kemerdekaan dalam menjalani politiknya. Kewenangan tiap warga negara dijamin oleh PBB sesuai dalam piagam yang telah disetujui bersama sebelum berdirinya organisasi internasional ini.

2. Mewujudkan Perdamaian Dunia

Seperti yang tercantum pada pasal piagam dari PBB. Bahwa setiap anggota wajib memenuhi kewajiban-kewajiban para anggota dengan suka rela. Semua anggota harus secara suka rela dan segenap hati dalam pelaksanaan kinerja keanggotaan untuk mewujudkan perdamaian dunia. Tidak hanya itu, anggota bisa menjalin kerja sama untuk menaikkan perputaran pada ekonomi dunia.

  Tujuan Koperasi

Seperti yang menjadi tujuan PBB, para anggota tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi oleh sesama anggota yang bernaung dalam PBB. Para anggota juga harus menjaga kinerja bersama sesuai tujuan. Anggota juga memiliki kewajiban membantu kinerja PBB dalam perdamaian dan pergerakan ekonomi secara global. Anggota harus membantu dalam menyelesaikan masalah internasional.

3. Penyelesaian Konflik Internasional

Tujuan PBB juga mengharuskan semua negara yang menjadi anggota di PBB menyelesaikan semua konflik internasional mereka dengan cara damai. Dan mengharuskan para anggota yang memiliki masalah internasional diselesaikan secara damai juga. Semua itu ditujukan agar tidak ada kesemerawutan dalam berbangsa dan bernegara, juga menjaga hak asasi manusia dapat terlaksana

Para anggota delegasi juga harus menjaga jalinan antar internasional dan menghindari konflik. Sesuai dalam tujuan utama PBB dalam menciptakan dan mewujudkan perdamaian dunia. Jalinan kerjasama internasional ini juga harus dalam pengawasan agar para anggota yang melakukan hubungan internasional menjalankan kewajiban sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar kesepakatan antar negara.

4. Menjamin Kemerdekaan Berpolitik Antar Negara

PBB juga bertujuan untuk mengawasi para anggota delegasi yang tengah melakukan hubungan secara internasional tidak melakukan ancaman pada negara lain dan menggunakan kekerasan dalam melaksanakan hubungan kerja sama mereka. Semua anggota wajib melaksanakan apa yang telah diprakarsai oleh PBB dalam jalinan yang menyangkut hubungan antar berbangsa di skala internasional..

5. Membantu Kinerja PBB

Semua anggota wajib membantu kinerja PBB dalam mengambil tindakan-tindakannya dengan berpedoman dan ketentuan dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sesuai dengan tujuan PBB yang telah dirumuskan sebelumnya sebelum organisasi internasional ini berdiri. Semua anggota wajib membantu segala macam kinerja untuk mencapai keselarasan berbangsa dan bernegara dengan skala internasional agar mewujudkan perdamaian dunia.

Setiap negara yang menjadi anggota di PBB harus membantu apa saja yang PBB perlukan dalam menjalankan semua kegiatan yang menyangkut masalah internasional sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam piagam Persatuan Bangsa-Bangsa. Bahkan PBB juga mengatur agar tiap negara yang menjadi anggota dilarang membantu negara yang tengah dilakukan tindakan oleh PBB.

Baca Juga: Tujuan Pembelajara

6. Penjagaan Terhadap Negara Non Anggota

Sesuai dengan tujuan PBB. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga akan melakukan penjagaan terhadap negara-negara yang bukan merupakan anggota, agar bertindak sesuai dengan asas-asas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh para dewan anggota Persatuan Bangsa-Bangsa. penjagaan dimaksudkan agar tidak adanya diskriminasi internasional dalam menyelesaikan konflik yang terjadi pada negara yang bukan anggota PBB

PBB memegang penuh penjagaan terhadap negara-negara yang bukan merupakan anggota juga dapat menjaga keamanan negara sendiri, dan mengawasi negara lain agar tidak mencampuri semua urusan berpolitik internal sebuah negara. Melarang semua anggota untuk melanggar hukum yang berlaku pada negara tersebut, dan menjamin negara non anggota ini melaksanakan kenegaraannya secara merdeka.

  Tujuan Kewirausahaan

7. Tidak Campur Tangan Masalah Internal Negara

Tujuan PBB juga menjamin negara-negara anggota bahwa PBB tidak akan ikut mencampuri segala konflik yang terjadi pada internal negara, terkecuali konflik dapat mengancam keutuhan negara lain hingga terjadi konflik berskala internasional. Hingga bisa menimbulkan kerusuhan secara global. Namun bila konflik hanya terjadi pada negara itu sendiri, PBB tidak akan mencampuri.

PBB juga tidak diperbolehkan ikut campur tangan dalam masalah pokok internal suatu negara. Bahkan PBB juga tidak diperbolehkan memaksakan para negara anggota yang berkonflik untuk segera menyelesaikan konflik internal negara mereka. Semua ini sudah dituang dalam piagam PBB yang telah disepakati sesuai dengan tujuan PBB yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Tujuan Penelitian


Tujuan Berdirinya PBB Dan Tugas Negara Anggota

Tujuan Berdirinya PBB Dan Tugas Negara Anggota

Tujuan PBB ini dibuat untuk menjaga perdamaian dunia hingga kehidupan dan perputaran ekonomi global dapat berjalan, dan melindungi semua hak yang berhubungan dengan asasi manusia.

Semua anggota wajib menjauhi segala bentuk perbuatan yang bersifat mengancam dan menggunakan kekerasan dalam menjalin hubungan internasional secara umum, maupun daerahnya masing-masing secara khusus.

Para anggota delegasi yang bernaung dalam dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa, harus dan juga berkewajiban menjalankan tujuan berasaskan dengan piagam dari Pbb.

Menjauhi segala macam bentuk yang dapat melanggar hukum internasional dan juga menjamin kemerdekaan berpolitik suatu negara dan keamanan dalam menjalankan hak asasi manusia, membantu kinerja pbb dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Tujuan Hidup Manusia

fajar muhsy
3 min read

Tujuan Audit

miftahul huda
3 min read

Tujuan Hukum

miftahul huda
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *