Tugas Presiden

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden – Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sehingga dipimpin oleh seorang presiden. Di Indonesia, tugas presiden sebenarnya dibedakan menjadi 2 jenis.

Tugas presiden dengan kedudukannya sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Presiden haruslah melaksanakan tugas-tugas tersebut sebaik-baiknya.Hal ini karena semua tugas dari seorang presiden memang sudah diatur dalam Undang Undang.

Dalam menjalankan tugasnya, presiden tidak bekerja sendiri. Namun dibantu oleh wakil, serta sejumlah menteri. Mereka bersama-sama membentuk suatu kabinet kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun pemerintahan. Selain, dalam menjalankan tugasnya presiden juga selalu diawasi oleh DPR agar sesuai dengan kewenangannya. Berikut penjabaran lengkap 2 tugas presiden


Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Presiden yang memimpin Indonesia berperan sebagai kepala negara. Untuk itu, beliau juga perlu mengemban tugasnya sebagai kepala negara. Berikut apa saja tugas presiden sebagai kepala negara yang tertuang dalam pasal UUD tahun 1945

1. Memegang Kekuasaan Tertinggi

Hal ini jelas tertuang dalam UUD 1945 pasal 10. Isi dari pasal tersebut menyatakan jika presiden republik Indonesia bertugas penuh untuk memegang kekuasaan tertinggi beberapa kekuatan militer. Termasuk di dalamnya angkatan darat, laut, maupun udara.

2. Mengangkat Duta Dan Konsul

Presiden RI juga bertugas untuk mengangkat duta dan konsul. Jadi pengangkatan keduanya harus dari persetujuan presiden terlebih dahulu. Hal ini tertulis dalam UUD 1945 pasal 13 ayat 1.

3. Menerima Penempatan Duta Negara Lain

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 13 ayat 3, presiden bertugas untuk menerima penempatan duta negara lain. Namun, sebelumnya juga harus memperhatikan dulu beberapa pertimbangan dari DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Menjamin Penduduk Memeluk Agama Masing-Masing

Presiden juga bertugas untuk menjamin semua penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Hal ini jelas tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

5. Memenuhi Kebutuhan Dalam Hal Penyelenggaraan Pendidikan Nasional

Sebagai upaya untuk mencerdaskan negara, presiden bertugas untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan cara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD. Hal tersebut sesuai dengan isi dari UUD 1945 pasal 31 ayat 4.

6. Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia

Dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1, presiden sebagai kepala negara bertugas untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Presiden juga bertugas menjamin masyarakat untuk bebas memelihara sekaligus mengembangkan nilai-nilai budaya mereka.

Baca Juga: Tugas Direktur

7. Memastikan Seluruh Warga Negara Menghormati Dan Memelihara Bahasa Daerah

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat 2, presiden bertugas untuk selalu memastikan negara turut menghormati sekaligus memelihara bahasa daerah. Hal ini berkaitan dengan keberadaan bahasa daerah yang menjadi kekayaan budaya nasional.

  Tugas DPRD

8. Memelihara Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar

Jika memperhatikan UUD 1945 pasal 34 ayat 1, presiden juga bertugas penuh untuk memelihara fakir miskin. Selain fakir miskin, presiden juga harus menganyomi para anak-anak terlantar karena memang sudah menjadi tanggungan negara.

9. Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial

Menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 2 presiden bertugas untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang ditujukan untuk seluruh rakyat. Sekaligus juga melakukan pemberdayaan pada masyarakat yang lemah dan tidak mampu dengan bermartabat kemanusiaan.

10. Menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Presiden bertugas serta bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 34 ayat 3. Selain itu, juga terkait pengadaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Keduanya ditujukan demi terciptanya kedamaian dan kenyamanan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Tugas BPUPKI


Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai Kepala Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :

Selain mengemban tugas sebagai kepala negara, presiden juga punya tugas lain yaitu tugas sebagai kepala pemerintahan. Sama dengan tugasnya sebagai kepala negara yang semua sudah diatur dalam undang-undang. Begitu pun tugasnya sebagai kepala pemerintahan. Berikut ulasan selengkapnya

1. Memegang Kekuasaan Pemerintahan

Presiden RI bertugas penuh untuk memegang kekuasaan pemerintahan. Pernyataan tersebut juga sudah diatur dalam ketentuan undang-undang dasar 1945 pasal 4 ayat 1.

2. Menetapkan Peraturan Pemerintahan

Dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2 jelas disebutkan jika presiden bertugas untuk menetapkan peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan peraturan undang-undang sebagaimana mestinya.

3. Mengangkat Sekaligus Memberhentikan Para Menteri

Melihat ketentuan UUD 1945 pasal 17 ayat 2 tersebut presiden RI bertugas untuk mengangkat para menteri. Tidak hanya mengangkat saja namun sekaligus juga memberhentikan mereka.

4. Mengatur Hubungan Kewenangan

Sesuai UUD 1945 pasal 18 B ayat 1 presiden RI turut mengatur hubungan kewenangan. Baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu juga hubungan kewenangan antar pemerintahan provinsi dengan kabupaten, dan kota.

Semua hubungan kewenangan tersebut telah diatur sedemikian mestinya menurut undang-undang. Namun dengan lebih dulu memperhatikan kekhususan serta keragaman daerah.

5. Mengatur Hubungan Keuangan, Pelayanan Umum, Serta Pemanfaatan SDA

Presiden juga bertugas untuk mengatur hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam. Hal tersebut sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2. Hubungan yang dimaksud menyangkut pemerintah pusat dengan daerah yang sebelumnya juga telah diatur secara adil menurut ketentuan undang-undang.

  Tugas Sutradara

6. Mengesahkan RUU

Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang sesuai dengan yang tertera dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 4. Namun RUU ini pun harus terlebih dahulu disetujui bersama DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

7. Mengajukan RUU APBN

Presiden juga bertugas untuk mengajukan RUU APBN seperti yang tertulis dalam ketentuan UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Selanjutnya RUU APBN ini dibahas bersama dengan anggota DPR karena harus lebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari pihak tersebut.

8. Meresmikan Keanggotaan BPK

Presiden bertugas untuk meresmikan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 23F ayat 1. Namun sebelumnya, anggota BPK harus terlebih dahulu dipilih oleh dewan perwakilan rakyat. Pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah juga harus diperhatikan dalam hal ini.

9. Menetapkan Seorang Hakim Agung

Sesuai UUD 1945 pasal 24A ayat 3, presiden bertugas untuk menetapkan seorang hakim agung. Sebelumnya calon hakim agung harus dicalonkan berdasarkan usulan dari komisi yudisial. Selain itu juga perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Tugas Humas

10. Mengangkat Dan Memberhentikan Anggota Yudisial

Dalam UUD 1945 pasal 24B ayat 3 tertulis presiden bertugas untuk mengangkat anggota yudisial. Sekaligus juga memberhentikannya, walaupun harus lewat persetujuan DPR.

11. Menetapkan Sembilan Anggota Hakim Konstitusi

Menjadi tugas seorang presiden RI juga untuk menetapkan Sembilan anggota hakim konstitusi. Diajukan oleh MA sebanyak 3 orang, 3 orang dari DPR, dan 3 orang lainnya atas pengajuan presiden sendiri. Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 3.

12. Melindungi, Memajukan, Serta Menegakkan HAM

Tugas presiden ini tertulis jelas dalam ketentuan UUD 1945 pasal 28I ayat 4. Tidak hanya tentang melindungi, memajukan, dan menegakkan saja. Termasuk juga pemenuhan atas hak asasi manusia tersebut.

13. Memastikan Seluruh Warga Negara Mengikuti Pendidikan Dasar

Sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 31 ayat 2, presiden bertugas untuk memastikan seluruh warga negara mengikuti pendidikan dasar. Presiden selaku kepala pemerintahan juga harus turut menjamin semua biayanya.

14. Mencerdaskan Negara

Presiden bertugas untuk mencerdaskan negara sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3. Hal ini diwujudkan dengan melakukan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Diharapkan, untuk selanjutnya sistem pendidikan nasional seperti ini bisa berdampak pada meningkatnya keimanan dan ketaqwaan serta akhlak yang mulia.

15. Memajukan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Presiden memiliki tugas untuk memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 5. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kemajuan peradaban dan kesejahteraan semua umat manusia.

Itulah beberapa tugas presiden. Baik jika ditinjau dari tugasnya sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan Negara Republik Indonesia. Bisa menjadi sumber informasi bagi pembaca mungkin ada yang masih belum paham tentang apa saja tugas seorang presiden RI.

Tugas Komisi Yudisial

fajar muhsy
3 min read

Tugas DPRD

fajar muhsy
3 min read

Tugas PPS

fajar muhsy
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *