Tugas OJK – Jika berbicara tentang badan atau instansi keuangan pasti tidak lepas dari OJK karena memang tugas OJK berhubungan erat dengan instansi keuangan.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh instansi keuangan selalu berada di bawah pengawasan OJK. Lembaga ini dibentuk untuk menggantikan fungsi dari Bapepam-LK serta mengganti peran BI untuk lebih jelasnya simak penjelasan singkat di bawah ini.
Pengertian OJK
OJK sebenarnya adalah lembaga yang didirikan secara tersendiri serta memiliki fungsi, tugas dan wewenang mulai dari pengaturan hingga penyidikan. Dasar pembentukan lembaga ini adalah undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi melakukan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Tujuan didirikannya OJK ini adalah untuk melindungi konsumen pengguna jasa keuangan agar terhindar dari transaksi yang merugikan. Selain itu kegiatan jasa di sektor keuangan bisa terawasi dan terselenggara secara akuntanbel, teratur, adil serta transparan. Juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan tumbuh berkelanjutan.
Apa Fungsi OJK?
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berfungsi menetapkan dan melakukan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan yang menyatu pada kegiatan di sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Instansi yang termasuk ke dalam sektor keuangan tersebut adalah perbankan, IKBN dan pasar modal yang menjalankan fungsi keuangan yang hampir sama.
Fungsi utama dari OJK adalah menjalankan pengaturan dan pengawasan dengan tugas secara terperinci sesuai keputusan komisioner OJK. Semua kegiatan yang dilakukan OJK memiliki fungsi mendukung kinerja sektor keuangan agar menjadi lebih positif.
Baca Juga: Tugas Presiden
Tugas OJK
Dalam melakukan tugasnya OJK memiliki wewenang mengatur dan mengawasi di berbagai sektor yaitu perbankan, non perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Secara garis besar tugas OJK hanya ada dua yaitu tugas pengawasan dan pengaturan jasa sektor keuangan di Indonesia. Dua tugas besar OJK tersebut bisa diperinci menjadi lebih khusus sesuai kebijakan komisioner OJK seperti di bawah ini:
1. Tugas Terkait Pengaturan Lembaga Keuangan
Dalam melakukan pengaturan OJK memiliki banyak sekali tugas yang berkaitan dengan pembuatan peraturan untuk melaksanakan UU yang berlaku. Semua peraturan bertujuan untuk melaksanakan tugas OJK sebagai pengatur semua jasa di sektor keuangan. Adapun tugasnya dalam pengaturan sektor keuangan adalah sebagai berikut:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang. OJK harus membuat peraturan secara konkrit untuk melaksanakan undang-undang yang berkaitan dengan jasa sektor keuangan. Dengan demikian semua pelaku jasa dalam sektor keuangan bisa melakukan perundang-undangan yang berlaku tanpa merasa bigung lagi.
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Seperti tugas yang pertama OJK harus melaksanakan tugasnya untuk menetapkan peraturan perundangan dalam sektor jasa keuangan. Sebagai badan pengatur jasa keuangan OJK berhak sepenuhnya untuk menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut.
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK. OJK harus menetapkan sebuah peraturan dari keputusan yang ditetapkan bersama-sama komisioner OJK. Semua anggota OJK harus melaksanakan keputusan yang telah dibuat tersebut.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Jasa keuangan juga harus diawasi dalam melakukan fungsinya di tengah masyarakat. Oleh sebab itu OJK harus membuat peraturan terkait pengawasan sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Tugas BPUPKI
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK. Lembaga keuangan OJK juga bertanggung jawab menetapkan aturan dan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK secara terperinci. Dengan demikian setiap anggota OJK mengetahui bagian masing-masing alam melaksanakan tugas.
- Menetapkan perintah tertulis terhadap jasa keuangan dan pihak tertentu. Aturan atau perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu juga harus dibuat jika diperlukan. Hal ini untuk menertibkan apabila ada kelalaian atau permasalahan diantara keduanya.
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola stature Lembaga Jasa Keuangan. OJK memiliki tugas dalam membuat dan menetapkan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan stature pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur. Jika ada jasa keuangan baru yang masih belum berpengalaman maka OJK berhak menetapkan struktur dan infrastruktur yang dibutuhkan jasa keuangan tersebut.
Itu merupakan tugas OJK dan fungsinya sebagai pengatur jasa keuangan agar bisa berjalan baik dan positif. Semua kegiatan pengaturan di atas bertujuan untuk mengatur agar semua kegiatan jasa dalam sektor keuangan berjalan baik tanpa merugikan konsumen.
Baca Juga: Tugas Direktur
2. Tugas Terkait Pengawasan Lembaga Keuangan
Selain tugas pengaturan tugas OJK lainnya adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap jasa di sektor keuangan. OJK harus melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan keuangan yang dilakukan semua instansi keuangan perbankan, non perbankan atau pun pasar modal. Berikut ini yang harus dilakukan OJK dalam fungsi pengawasan:
- Pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK memiliki tugas dalam melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan yang terjadi di Indonesia. Jasa keuangan yang dimaksud adalah semua jasa keuangan tidak terkecuali satu pun baik yang dilakukan oleh perbankan atau non perbankan. Asalkan lembaga tersebut memberikan jasa keuangan maka harus diawasi oleh OJK.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan. Selain melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan OJK juga bertanggung jawab mengawasi proses pengawasan tersebut. OJK memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang berlangsung. Semua proses pengawasan harus diawasi oleh komisioner OJK.
- Pengawasan perlindungan konsumen. Tujuan akhir dari pengawasan yang dilakukan OJK memang adalah kepuasan konsumen. Dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK itu artinya OJK telah melakukan pengawasan terhadap perlindungan konsumen. Jika OJK berfungsi maksimal maka tidak akan ada lagi konsumen yang mengalami kerugian karena bertransaksi dengan jasa keuangan.
- Perintah tertulis pengawasan terhadap jasa keuangan. Tidak hanya melakukan tugas OJK pengawasan saja tetapi juga harus membuat peraturan tertulisnya. Dengan begitu OJK bisa melakukan tugas dengan baik meski pun mungkin ada pergantian kepengurusan. Asalkan semua didokumentasikan dan dibuat aturan tertulisnya maka jasa keuangan tetap akan melakukan atau mematuhinya.
- Melakukan penunjukkan dalam pengelolaan stature. OJK juga berwenang melakukan penunjukan dalam rangka Mengelola stature menjadi sebuah peraturan. Dari perundang-undangan yang ada diolah sedemikian sehingga menjadi sebuah aturan baku untuk jasa keuangan.
- Menetapkan sanksi administratif pada pihak yang melanggar undang-undang di sektor jasa keuangan. Sebagai bentuk pengawasan OJK juga berhak memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan yang berlaku pada jasa keuangan. Namun tetap saja OJK hanya berwenang sebatas itu, jika kemudian ada pidana atau perdata maka sudah bukan wewenang OJK.
- Memberikan dan mencabut izin usaha dalam bidang jasa keuangan. Jika dalam menjalankan tugas pengawasan terjadi masalah yang pelik sehingga ada pihak yang dirugikan, maka OJK berhak untuk mencabut izin usaha bidang jasa keuangan lembaga tersebut.
Nah itulah tugas OJK dalam fungsi pengaturan dan pengawasan yang harus dilakukan agar jasa sektor keuangan berjalan baik. Dengan adanya lembaga independent yang melakukan pengaturan dan pengawasan maka semua instansi keuangan akan melakukan semua kegiatannya dengan hati-hati. Dengan demikian konsumen sebagai pengguna jasa keuangan akan merasa aman dan kegiatan yang berhubungan dengan sektor keuangan akan selalu berjalan positif.