Tugas KPU – Sudah lewat lima bulan Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang menentukan pemimpin negara ini untuk lima tahun ke depan. Banyak hal yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
Baik itu hal buruk maupun hal yang baik. Semua hal yang terjadi tersebut diantaranya merupakan tanggung jawab dan tugas KPU. Komisi pemilihan umum atau KPU merupakan garda terdepan dalam hal pemilihan umum.
Hal ini dikarenakan setiap kandidat yang ingin maju dalam pemilihan harus diseleksi terlebih dahulu oleh KPU. Selain hal tersebut sebenarnya banyak tugas dari KPU yang sering diremehkan oleh beberapa orang. Padahal tugas KPU tidak sesederhana yang terlihat.
Sejarah KPU
Dilihat dari sejarah yang ada, komisi yang bertanggung jawab terkait hal pemilihan umum ini ternyata merupakan hasil bentukan yang kelima. Walau dalam sejarah Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995. Namun komisi ini baru dibentuk pada tahun 1999.
Pada masa pertama yaitu, tahun 1999-2001 KPU memiliki 53 partisipan yang terdiri dari anggota pemerintah serta partai politik. Komisi pemilihan umum ini dilantik langsung oleh Alm. B.J Habibie yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Awalnya banyak anggota KPU yang merupakan bagian dari suatu partai politik, hingga tepat tiga tahun setelah pemilu tahun 2004 mulai adanya perubahan dalam kubu KPU. Perubahan ini diusulkan oleh DPR RI yang menginginkan citra KPU membaik di mata masyarakat. Sehingga dibutuhkan anggota KPU yang independen dan non-partisan dari suatu partai.
Dalam rangka perubahan tersebut maka disahkan lah undang-undang nomor 22 tahun 2007. Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang menyebabkan bahwa KPU sebagai komisi pemilihan umum harus memiliki sifat nasional, mandiri, dan tetap. Selain itu dijelaskan juga bahwa masa keanggotaan KPU terhitung lima tahun sejak mengucapkan janji.
Baca Juga: Tugas Panitia Sembilan
Tugas KPU
Tugas dan wewenang KPU sudah ditetapkan dari awal pembentukan lembaga ini yaitu pada tahun 1999. Kedua hal tersebut ditetapkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan nomor 3 tahun 1999 pasal 10. Pada tahun 2017 peraturan tersebut diperbaharui menjadi UU no.7 tahun 2017 dan dibahas secara spesifik tentang tugas KPU, diantaranya :
1. Merencanakan dan Mempersiapkan Pelaksanaan Pemilu
Dalam hal ini KPU berhak merencanakan seluruh proses pemilu serta bagaimana proses pelaksanaannya tanpa ada gangguan dari siapapun. Hal ini diperkuat oleh undang-undang nomor 22 tahun 2007, yang berbunyi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang permanen.
2. Membentuk PPI (Panitia Pemilihan Indonesia)
Panitia pemilihan Indonesia merupakan badan perpanjangan tangan dari KPU. Lembaga ini bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum tingkat pusat yang bertugas mengawasi dan merencanakan pemilu anggota-anggota DPR, DPRD I, serta DPRD II. KPU bertugas untuk mengkordinir kegiatan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai TPS atau tempat pemungutan suara.
3. Menyusun Peraturan
Peraturan yang disusun ini berlaku bagi KPU maupun setiap KPUD di daerah pemilihan terkait setiap pemilihan umum.
4. Menerima Daftar Pemilih dari Setiap KPUD
Tugas selanjutnya ialah menerima daftar pemilih tetap atau DPT yang berhak memberikan suaranya dalam pemilu. Setelah menerima, KPU wajib menyeleksi kembali daftar tersebut guna menghindari kekeliruan.
5. Mengaktualkan Daftar Pemilih
Setelah menyeleksi data yang diperoleh dari KPU daerah, KPU bertugas untuk memperbarukan daftar pemilih tersebut menjadi daftar pemilih tetap. Daftar pemilih tetap ini diambil dari daftar pada pemilu terakhir dengan referensi data kependudukan yang berasal dari pemerintah. Daftar pemilih ini bersifat tetap sampai pelaksanaan pemilihan.
6. Membuat Berita Acara Pemilihan Umum
Setelah seluruh tahap pemilu selesai KPU wajib untuk membuat sertifikat dari hasil rekapitulasi atau perhitungan suara. Semua hal yang berkaitan wajib dilaporkan dalam berita acara dan hasilnya diserahkan kepada saksi, peserta pemilu, serta bawaslu.
7. Mengumumkan Pemenang Pemilihan Umum
Saat KPU telah mendapatkan nama-nama pemenang dari setiap partisipan pemilihan umum dalam hal ini DPR, DPRD, serta presiden. KPU wajib untuk mengumumkan nama-nama pemenang tersebut serta membuat berita acara.
8. Mengambil Tindakan Terkait Putusan Bawaslu
Bawaslu atau badan pengawas pemilu yang memiliki wewenang untuk mengawasi pemilu serta yang menyelenggarakan dalam hal ini KPU. Bawaslu berhak mengambil tindakan berupa putusan jika terdapat penyelenggaraan atau sengketa pada pemilu. KPU yang mendapat putusan Bawaslu wajib menindaklanjuti putusan tersebut.
9. Membuat Evaluasi
Dalam setiap penyelenggaraan pemilu KPU wajib untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu tersebut. Evaluasi ini berguna sebagai acuan untuk menjalankan pemilu yang lebih baik ke depannya. Selain itu KPU juga harus membuat laporan dari penyelenggaraan pemilihan umum.
10. Memberikan Penyuluhan
Walau sudah sering melaksanakan pemilu nyatanya masih banyak saja masyarakat yang tidak mengetahui acara pesta rakyat tersebut. Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara bertugas memberikan sosialisasi terkait pemilu dan hal-hal lain terkait dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Baca Juga: Tugas Quality Control
Keanggotaan KPU
Setelah pada tahun 2007 terdapat pembaharuan terkait independensi KPU maka salah satu syarat menjadi anggota kpu adalah bukan merupakan anggota partai. Seseorang yang sebelumnya merupakan anggota partai tertentu bila ingin menjadi anggota KPU wajib mengundurkan diri dari partainya.
Selanjutnya anggota KPU tidak boleh memiliki ikatan pernikahan dengan salah satu peserta yang mengikuti pemilihan umum. Hal ini masih menjadi perdebatan, walau begitu peraturan ini sudah diputuskan.
Selanjutnya KPU pusat beranggotakan tujuh orang, sedangkan KPU Provinsi lima atau tujuh orang, serta Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang. Dalam poin provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk. Masa jabatan anggota KPU selama lima tahun terhitung dari mengucap sumpah.
Baca Juga: Tugas Sekretaris
Wewenang KPU
Pada awalnya tugas dan wewenang KPU dijadikan satu. Namun di undang-undang pembaharuan yaitu UU No. 07 tahun 2017 tentang pemilu kedua hal ini dipisahkan serta dijadikan lebih spesifik pembahasannya. Pembahasan terkait wewenang tersebut, diantaranya :
- Hal pertama KPU berwenang untuk Menyeleksi Partai-Partai Politik. Dalam hal ini menyeleksi berarti menerima, meneliti, serta menetapkan partai-partai politik tersebut yang berhak atau boleh ikut serta sebagai peserta pemilu.
- Memimpin Tahapan Kegiatan Pemilu.Saat pemilihan umum KPU sebagai lembaga yang ditunjuk undang-undang sebagai penyelenggara berhak untuk memimpin seluruh kegiatan tanpa adanya intervensi atau gangguan dari pihak manapun. Hal ini sesuai dengan sifat KPU sebagai lembaga yang mandiri, dan independen.
- Membentuk KPUD. Dalam menjalankan tugasnya KPU pusat berhak untuk membentuk KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta PPLN. KPU pusat juga memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PPLN
- Menetapkan Jumlah Kursi Anggota Parlemen seperti DPR, DPRD I, DPRD II untuk Setiap Dapil. Saat sudah mendapatkan hasil berupa jumlah suara, para anggota KPU selanjutnya akan merubah suara tersebut menjadi jumlah kursi anggota parlemen untuk setiap partai. Hal ini dilakukan KPU dengan menggunakan sistem sainte lague.
- Menetapkan Keseluruhan Hasil Pemilu. Setelah pelaksanaan pemilu berakhir KPU berwenang untuk menetapkan keseluruhan hasil pemilu seperti, hasil rekapitulasi suara. Selanjutnya KPU memiliki wewenang untuk mengesahkan hasil tersebut melalui keputusan, dan berhak untuk mengemumumkan hasil tersebut.
Ternyata tugas KPU tidaklah hanya menjadi pelaksana pemilu. Namun KPU juga wajib memberikan edukasi pemilu kepada masyarakat, serta masih banyak hal lainnya yang ternyata tidak sesederhana kelihatannya. KPU juga memiliki kewajiban untuk memastikan suara pemilih tidak disalahgunakan. Melihat banyaknya kewajiban dari KPU rasanya tidak salah jika sesekali masyarakat memberikan penghormatan terhadap lembaga ini.