Sistem Pemerintahan Desa

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Sistem Pemerintahan Desa – Di Indonesia, ada banyak organisasi pemerintah yang terbagi menjadi berbagai level, dan salah satu yang terendah ialah desa. Desa atau pedesaan diartikan daerah yang berada di luar kota.

Desa ialah organisasi pemerintah resmi yang paling rendah. Berdasarkan Undang Undang Desa/UU Desa (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2005). Dalam pengertian lain, desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.

Pembentukan desa berdasarkan dengan asal-usul serta adat istiadat yang berlaku serta dihormati pada sistem Negara Republik Indonesia. Di Indonesia sendiri terdapat perbedaan untuk penyebutan wilayah desa antara satu daerah dengan yang lain.

Di Papua dan Kalimantan Selatan, desa disebut dengan kampung, di Sumatera Barat disebut nagari, di Nanggroe Aceh Darussalam disebut gampong, di Maluku disebut negeri dan di Sulawesi Selatan disebut lembang.

Dari pembentukan, wewenang, tugas dan lain-lain, desa memiliki sistem pemerintah yang telah ditetapkan seperti pada UU Desa. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang sistem pemerintahan desa.


Pembentukan Desa

Pembentukan Desa

Dalam pembentukannya, desa harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yakni:

  • Jumlah Penduduk

Untuk wilayah Jawa dan Bali, pembentukan desa harus memiliki minimal jumlah penduduk 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan untuk wilayah Sulawesi dan Sumatera minimal jumlah penduduknya ialah 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga, dan untuk wilayah Kalimantan, NTT, NTB, Papua dan Maluku minimal 750 jiwa atau 75 Kepala Keluarga.

  • Luas Wilayah

Indonesia terbentuk dari gabungan wilayah-wilayah bagian desa. Dengan kata lain, desa yang dibentuk harus mempunyai batas-batasan. Batasan untuk setiap desa sendiri bisa berupa sungai, jalan, perkebunan, tambak dan lain sebagainya.

  • Bagian Wilayah Kerja

Dalam pembentukan sebuah dusun atau desa, terdapat pembentukan Rukun Warga (RW) terlebih dahulu yang kemudian digabungkan menjadi satu wilayah dusun. Sementara RW dibentuk dari gabungan beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT).

  • Perangkat Desa

Untuk menjalankan tugas serta wewenangnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa sendiri memiliki tugas melayani kepentingan dari masyarakat desa tersebut.

  • Sarana dan Prasarana Pemerintahan

Syarat terakhir pembentukan desa yakni adanya sarana dan prasarana pemerintahan. Beberapa sarana dan prasarana yang dimaksud ialah kantor desa, jembatan desa, jalan desa, pasar desa dan juga irigasi desa.

Kewenangan Desa

Kewenangan desa menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Desa Pasal 7 yakni sebagai berikut:

  1. Berbagai urusan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan asal-usul pembentukan desa. Semisal menetapkan peraturan desa, memiliki kekayaan sendiri, memilih pemimpin pemerintahan desa serta menetapkan sumber-sumber pendapatan desa
  2. Urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan kabupaten diserahkan pengaturannya pada kepala desa
  3. Tugas pembantuan dari pemerintah, urusan pengaturan dikelola oleh desa serta pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten tersebut.

Keuangan Desa

Sebuah desa umumnya memiliki keuangan yang cukup stabil dari berbagai sumber pendapatan. Berikut adalah beberapa sumber-sumber pendapatan desa:

  1. Pendapatan asli desa, bisa berasal dari hasil usaha desa, hasil gotong royong, pasar desa dan lain sebagainya
  2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten serta kota yang berasal dari dana perimbangan keuangan pusat maupun daerah
  3. Bantuan keuangan dari pemerintah
  4. Hibah ataupun sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat atau tidak menentu.

Adapun beberapa sumber pendapatan desa yang tak dapat diambil alih oleh pemerintah atau pemerintahan desa yakni:

  • Pasar desa
  • Tanah desa
  • Bangunan desa
  • Objek rekreasi yang diurusi oleh desa
  • Pemandian umum yang diurus oleh desa
  • Perairan, partai dalam batas tertentu
  • Hutan desa
  • Tempat pemancingan serta pelelangan ikan yang dikelola desa
  • Jalan desa.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam


Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Di dalam desa, struktur pemerintahan desa terbagi menjadi sebagai berikut:

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kepala Desa
  2. Sekretaris desa serta Kepala dusun
  3. Kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur pembangunan, kaur kesra dan kaur umum.

Lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa

Lembaga Lembaga Pemerintahan Desa

Ada beberapa lembaga pemerintahan desa, yakni:

  • Kepala Desa

Sebuah desa dipimpin langsung oleh seorang kepala desa. Pemilihan kepala desa sendiri dilakukan langsung oleh penduduk desa dari beberapa calon yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya pelantikan dilaksanakan untuk calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.

Pelantikan ini akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selanjutnya kepala desa yang sudah dipilih akan dilantik oleh bupati setempat atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat dalam 30 hari setelah dinyatakan terpilih.

Masa jabatan kepala desa sendiri 6 tahun dan bisa menjabat 1 kali lagi (masa jabatan berikutnya) apabila ia mendaftarkan diri dan terpilih. Tanah bengkok merupakan salah satu bentuk gaji bagi kepala desa. Yang mana tanah tersebut bisa dikelola atau digunakan selama masa jabatannya.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di Pasal 14 Ayat 1, dinyatakan jika tugas kepala desa ialah menyelenggarakan urusan pemerintah, kemasyarakatan dan pembangunan.

Pada pelaksanaanya, kepala desa mempunyai wewenang maupun kewajiban. Wewenang serta kewajiban dari kepala desa ini telah diatur di Pasal 14 dan 15 PP No. 72 Tahun 2005.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Wewenang Kepala Desa

Wewenang Kepala Desa Sebagai Pemimpin

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa untuk masa periode jabatannya
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah memperoleh persetujuan atau ijin bersama BPD
  4. Membina perekonomian desa
  5. Membina kehidupan masyarakat desa
  6. Menyusun serta mengajukan rancangan peraturan desa terkait Anggaran Pendapatan serta Belanda Desa (APBD) untuk kemudian dibahas lalu ditetapkan bersama BPD
  7. Melakukan koordinasi pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya baik di dalam maupun di luar pengadilan serta bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai peraturan perundang-undangan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Kepala Desa

Baca Juga: Sistem Pemerintahan di Indonesia

Kewajiban Kepala Desa

  1. Mengamalkan serta memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 194, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
  3. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi
  4. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih serta bebas dari korupsi maupun nepotisme
  5. Menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai mitra kerja pemerintah desa
  6. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan secara baik
  7. Menaati serta menegakkan seluruh peraturan UU
  8. Melaksanakan serta menjadi penanggung jawab pengelolaan keuangan desa
  9. Mendamaikan perselisihan yang mungkin terjadi antar masyarakat desa
  10. Melaksanakan urusan yang merupakan kewenangan desa
  11. Mengembangkan pendapatan desa maupun masyarakatnya
  12. Melakukan pembinaan, mengayomi serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya maupun adat istiadat
  13. Memberdayakan masyarakat serta kelembagaan desa
  14. Mengembangkan potensi SDA serta melestarikan lingkungan hidup desa
  15. Menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan desa, seorang Kepala Desa juga wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada Walikota atau Bupati. Laporan tersebut merupakan bentuk keterangan pertanggung jawaban terhadap BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada masyarakat.

Penjelasan mengenai sistem pemerintahan desa tadi semoga tidak hanya menambah wawasan Anda, namun juga mendorong Anda untuk lebih aktif dalam lembaga desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *