Perjanjian Salatiga – Perjanjian Salatiga merupakan perjanjian yang terjadi pada 17 Maret 1757. Kala itu perjanjian ini ditandatangi oleh Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said Sultan Paku Buwono II, Sultan Hamengku Buwono I dan VOC sebagai saksi.
Perjanjian ini sendiri juga merupakan penyelesaian dari serangkaian konflik yang ada di Mataram sekaligus menjadi keberhasilan Belanda dalam memecah kerajaan ini. Akibat adanya perjanjian ini Mataram akhirnya dipecah menjadi 3 bagian, yaitu Surakarta, Yogyakarta, dan Mangkunegaran.
Terjadi di wilayah Salatiga, perjanjian ini merupakan titik akhir pecahnya konflik di Mataram. Sekaligus sebagai salah satu kegagalan Mataram dalam menguasai Tanah Jawa. Perjanjian ini juga tidak serta merta terjadi karena konflik internal, tetapi ada pihak luar yang juga ikut andil di dalamnya.
Sejarah Perjanjian Salatiga
Kerajaan Mataram sebenarnya telah mengalami konflik sejak lama. Tepatnya sejak Sultan Agung Hanyokrokusumo meninggal pada 1645. Pertikaian muncul akibat perebutan tahta yang seharusnya diwariskan pada garis keturunan yang sama atau Wangsa Mataram. Namun Pakubuwono II menginginkan anaknya yang berkuasa.
Pertikaian di Mataram mengikutsertakan VOC yang menjadi pemecah ketiga pangeran. VOC yang lebih dahulu bersekutu dengan Pakubuwono III berhasil menarik Hamengkubuwono bergabung. Ketiga sekutu ini dan Pangeran Sambernyawa terus bertarung.
Perjanjian ini dibuat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Peristiwa bersejarah ini sejatinya terjadi akibat ikut campur VOC yang ingin mencari keuntungan sendiri. VOC berhasil memecah kerajaan islam terbesar di Pulau Jawa sehingga penjajahan yang dilakukan Belanda di Jawa dapat berjalan lancar.
Perjanjian Salatiga bermula dari munculnya perjanjian Giyanti. Pakubuwono II yang wafat padat tahun 1749 menitipkan kerajaannya kepada VOC. Pakubuwono II ingin anaknya Pakubuwono III kelak yang berada di tahta kerajaan menggantikannya.
Hal tersebut tentu menjadi konflik keluarga atau garis keturunan Wangsa Mataram. Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Sambernyawa ingin pembagian hak yang adil. Sehingga terjadi perang di kerajaan Mataram.
Perjanjian Giyanti muncul untuk meredakan konflik tersebut. Isi dari Perjanjian Giyanti sendiri merupakan pembagian wilayah Kesultanan Mataram yang terjadi di Giyanti pada 13 Februari 1755. Dari perjanjian tersebut wilayah Mataram dibagi menjadi dua, Surakarta di bawah pimpinan Pakubuwono II dan Yogyakarta di bawah pimpinan Mangkubumi. Pangeran Mangkubumi pun berubah menjadi Hamengkubuwono I.
Latar Belakang Terjadinya Perjanjian Salatiga
Pangeran Sambernyawa atau lebih dikenal sebagai raden Mas Said merupakan anak dari Pangeran Mangkunegaran. Perjanjian Giyanti tidak dapat meredakan amarah Pangeran Sambernyawa karena di dalam perjanjian tersebut namanya tidak tercantum. Pangeran Sambernyawa terus melakukan perlawanan untuk mendapatkan haknya.
Ia harus melawan ketiga sekutu, yaitu Surakarta, Yogyakarta, VOC. Peperangan yang terjadi tidak pernah usai, Pangeran Sambernyawa enggan menolak untuk menyerah meski kesulitan mengalahkan ketiganya. Sedangkan ketiga sekutu tersebut juga kesulitan menghentikan aksi perlawanan Pangeran Sambernyawa, karena memiliki pasukan yang cukup kuat.
VOC yang saat itu berusaha memecah belah Jawa memulai aksinya untuk memecah ketiga pangeran Mataram tersebut. VOC berhasil membujuk ketiganya untuk melakukan perjanjian dan pembagian wilayah dengan syarat Pangeran Sambernyawa mendapat bagian dari wilayah Mataram.
Hal itulah yang menjadi awal mula munculnya Perjanjian Salatiga, di mana wilayah Mataram dibagi menjadi tiga bagian Surakarta miliki Pakubuwono III, Yogyakarta miliki Hamengkubuwono I, dan lahirnya Mangkunegaran miliki Pangeran Sambernyawa.
Isi Perjanjian Salatiga
Perjanjian ini membagi wilayah Mataram yang saat itu berkuasa di Jawa menjadi tiga. Pangeran Sambernyawa mendapatkan hampir separuh wilayah Surakarta. Daerah tersebut sekarang dikenal sebagai Wonogiri dan Karanganyar. Selain itu Pangeran Sambernyawa juga mendapat bagian dari Yogyakarta, yaitu Ngawen.
Wilayah kekuasaan Pangeran Sambernyawa ini dinamai daerah Mangkunegaran dan ia mendapat gelar sebagai Mangkunegara I. Sesuai perjanjian penguasa Mangkunegaran hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati saja. Adapun isi di dalam surat perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.
Pembagian Wilayah
Bekas wilayah Kesultanan Mataram Islam terpisah menjadi 3:
- Kasunanan Surakarta
- Kasultanan Yogyakarta
- Kadipaten Mangkunegaran
- Kadipaten Pakualam (17 Maret 1813)
Adapun pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian ini adalah Pakubuwono III, Patih Danureja mewakili Hamengkubuwono I, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa (Cucu Pakubuwono I) danVOC sebagai saksi.
Dampak Terjadinya Perjanjian Salatiga
Perjanjian Salatiga memberikan dampak yang cukup besar di Mataram dan Jawa. Mataram yang menguasai sebagai wilayah di Jawa kini terpecah menjadi tiga. Hal ini tentunya berdampak pada posisi pemerintahan saat itu dan kepada ekonomi. Tidak hanya di keluarga kerajaan dampak yang muncul juga dirasakan oleh masyarakatnya.
Kesejahteraan Masyarakat Semakin Membaik
Akibat terpecahnya wilayah Mataram menjadi tiga terdapat beberapa dampak positif yang menyertainya. Kesejahteraan masyarakatnya semakin membaik karena setiap pemimpin lebih fokus pada daerah kekuasaannya. Kondisi ekonomi masyarakat kecil pun semakin membaik.
Kepemimpinan Pangeran Sambernyawa di wilayah Mangkunegaran juga cukup berhasil. Ia dikenal sebagai pemimpin tidak mendiskriminasi perempuan. Mangkunegaran juga tetap menghidupkan politik dan kebudayaan di Mataram. Hal itu terus dipertahankan di setiap generasi. Sehingga kehidupan masyarakat di wilayah Mangkunegaran lebih maju dan tentram setelah pembagian wilayah tersebut.
Konflik Internal Kembali Terjadi
Meski Perjanjian Salatiga merupakan penyelesaian dari perang saudara ketiga pangeran Mataram. Konflik kembali muncul setelah Pakubuwono III meninggal dan digantikan Pakubuwono IV. Pakubuwono IV melangsungkan strategi politik dengan memberikan nama Pangeran Mangkubuwono kepada saudaranya. Hal itu tentu membuat Hamengkubuwono I marah karena itu adalah namanya.
Selain itu Pakubuwono IV juga menolak menjadikan Mangkunegara I untuk menggantikan Hamengkubowono I setelah ia wafat. Konflk pun kembali terjadi. Meski tidak menyebabkan peperangan. VOC mengambil jalan tengah dengan memberikan upeti kepada pihak Mangkunegaran. Hal ini semata-mata untuk menghindari pemberontakan yang dilakukan Pangeran Sambernyawa yang memiliki pasukan kuat.
Keuntungan VOC
VOC merupakan pihak yang paling diuntungkan dari Perjanjian Salatiga. Karena dengan adanya perjanjian tersebut Mataram yang berpengaruh di Jawa mengalami perpecahan. Hal ini tentunya dapat mempermudah bisnis yang dilakukan Belanda di tanah Jawa. Meski tidak memiliki wilayah kekuasaan seperti ketiga pangeran tersebut, VOC menguasai hampir seluruh pulau Jawa.
Pengaruh VOC di ketiga kerajaan Mataram tersebut sangat besar. VOC kerap kali menjadi penengah setiap adanya konflik. Hal ini tentu dimanfaatkan dengan baik oleh VOC untuk mengambil Tanah Jawa dari kekuasaan para raja.
Ada Generasi Penerus 3 Kerajaan Mataram
Setelah pertikaian yang terjadi usai wafatnya Pakubuwono III pada 1788, ketiga kerajaan Mataram tersebut dilanjutkan oleh keturunan masing-masing. Wilayah Surakarta dipimpin Pakubuwono IV yang merupakan anak dari Pakubuwono III, wilayah Yogyakarta dipimpin oleh Hamenkubuwono II. Sedangkan Mangkunegaran dipimpin oleh Mangkunegara II setelah Pangeran Sambernyawa wafat pada tahun 1795.
Pakubuwono IV sebagai pemimpin Surakarta dikenal memiliki kekuatan politik paling besar karena dekat dengan pemerintahan Belanda atau VOC. Sedangkan wilayah kesultanan Yogyakarta mengalami kemerosotan sepeninggal Hamengkubuwono I.
Perjanjian Salatiga menjadi saksi berakhirnya kekuasaan Mataram Islam di Tanah Jawa. Tujuan awal Mataram yang ingin menyatukan Tanah Jawa memang gagal, tetapi ketiga kerajaan yang menjadi penerus Mataram mampu bertahan hingga saat ini. Meski tidak memiliki kedudukan di dalam pemerintahan.
Perjanjian ini juga menjadi bukti sejarah bagaimana VOC sebagai wakil pemerintahan Belanda menguasai kerajaan di tanah Jawa. VOC juga berhasil menguasai Jawa dengan cara memperkeruh perang saudara.