Pengertian RIBA

PENGERTIAN RIBA

Pengertian Riba – Pengertian riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan). Di dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah, riba didefinisikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Ulama fiqh sepakat bahwa muamalah dengan cara riba hukumya haram. Keharaman riba ini bisa dijumpai dalam ayat-ayat al-Qur’an seperti pada QS. An-Nisa’ ayat 161, QS. Ali Imron ayat 130, QS. Al-Baqarah ayat 275, 278, dan 279.

Selain itu, dasar hukum diharamkannya riba juga bisa dijumpai dari hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah ibn Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. melaknat para pemakan riba, yang memberi makan dengan cara riba, serta para saksi dalam masalah riba dan para penulisnya.


Pengertian Riba Menurut Para Ulama Fiqh

Pengertian Riba Menurut Para Ulama Fiqh

Baca Juga: Norma Kesusilaan Adalah

Pada dasarnya antara ulama satu dengan ulama lain tidak jauh berbeda dalam mendefiniskan riba, contohnya saja seperti:

Imam an-Nawawi

Pengertian riba menurut Imam Nawawi adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu.

Imam Ahmad bin Hambal

Pada saat Imam Ahmad bin Hambal ditanya masalah riba, beliau menjawab, “Sesungguhnya riba itu adalah ketika seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayanya lebih. Jika tidak mampu melunasninya maka ia harus meambah dana atas penambahan waktu yang diberikan.”

Ibnu al-Arabial Maliki

Memberikan definisi riba sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.

Badr ad Din al Ayni

Memberikan definisi riba sebagai penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

Imam Sarakhsi

Pengertian riba menurut Imam Sarakhsi adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh atau padanan yang dibenarkan syari’ah atau penambahan tersebut.

Baca Juga: Pengertian Penelitian Adalah


Macam-Macam Riba

Macam Macam Riba

Secara umum, riba dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:

Riba Fadl

riba Fadl adalah transaksi jual beli harta ribawi, yakni emas, perak, dan bahan makanan yang disertai dengan sesama jenisnya dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang ditukarkan. Dikarenakan adanya unsur melebihkan (fadlul) inilah maka riba ini dinamakan dengan riba fadl.

Contoh dari riba fadl adalah misalnya Bu Ayu memiliki beras kualitas bagus seberat 1 kilogram. Lalu Bu Maya memiliki beras kualitas jelek seberat 2 kiligram. Bu Ayu ingin mendapatkan beras dengan kualitas jelek milik Bu Maya tersebut untuk campuran pakan ternaknya. Di sisi lain Bu Maya butuh beras dengan kualitas bagus tadi untuk konsumsi keluarganya.

Pada akhirnya terjadilah transaksi diantara keduanya dengan saling menukar beras tersebut. Bu Ayu membawa beras bagus seberat 1 kilogram dan Bu Hasan membawa beras jeleknya tadi seberat 2 kilogram. Setelah itu transaksi terjadi dengan penukaran beras bagus 1 kg ditukar dengan beras jelak 2 kg.

Ternyata transaksi sebagaimana contoh di atas tadi adalah termasuk transaksi riba, alasannya pada transaksi tersebut ada kelebihan timbangan dari beras milik Bu Maya dengan selisih 1 kilogram.

Pasal yang dilanggar dalam transaksi di atas adalah karena ketidaksamaan timbangannya, sebagaimana syarat sah transaksi barang-barang ribawi, yakni harus kontan, saling menyerahkan, dan sama timbangannya.

Baca Juga: Pengertian Akuntansi Adalah

Riba Qardi

Pengetian riba qardi adalah memimjam barang dengan syarat keuntungan bagi yang menghutanginya. Contohnya seperti berhutang Rp 1.000.000 dengan perjanjian harus membayarnya Rp 1200.000.

Riba Yad

riba yad yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak, dan bahan makanan) yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkab, atau penundaan terhadap penerima salah satunya. Dikarenakan adanya unsur penundaan inilah maka riba ini disebut riba yad atau riba kontan.

Contohnya seperti ini, misalnya transaksi jual beri barang ribawi antara Pak Wawan (pedagang jagung) dengan Pak Yusuf (pedagang besar). Pak Wawan hendak membeli beras milik Pak Hasa dengan standart 1 kg besar untuk 4 kg jagung. Standart tersebut dibangun lantaran kebetulan pada saat itu harga besar 10 ribu per kilogramnya. Sementara itu harga jagung adalah 2.500 per kilogramnya.

Setelah keduanya sama-sama sepakat, dan setalah Pak Wawan menerima beras dari Pak Yusuf, ternyata Pak Wawan tidak segera menyerahkan jagung ke Pak Yusuf di majlis akad dan saat itu juga.

Transaksi seperti inilah yang disebut dengan riba yad. Hal ini disebabkan ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung. Bahkan bisa jadi harga 1 kg beras sama dengan harga 5 kg jagung.

Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah dalam istilah lain juga disebut dengan riba jali atau riba yang jelas. Pendapat lain menyebutnya sebagai riba bai’ atau riba jual beli. Selain itu riba nasi’ah juga sering disebut sebagai riba jahiliyah karena asalnya dari kebiasaan masyarakat Arab jahiliyah yang sering memberikan pinjaman dan pada saat waktunya sudah habis akan dikenai bunga.

Contoh riba nasi’ah misalnya seperti Yusuf meminjam uang kepada Bagus sebesar Rp 1.000.000 dengan tempo 1 bulan, jika pengembaliannya lebih dari satu bulan maka akan ditambah Rp Rp 20.000.

Dikarenakan praktek riba ini sangat rentan terjadi dalam kehidupan sehari-hari Anda, selalu berhati-hati dan memahami apa itu pengertian riba menjadi sesuatu yang tidak bisa Anda tawar lagi.

Metode Eksperimen

fajar muhsy
4 min read

Pengertian Belajar

miftahul huda
2 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *