Tugas Hakim – Sebagai negara hukum Indonesia tentu memiliki lembaga yang bertugas menegakkan hukum dalam hal ini lembaga peradilan. Di Indonesia lembaga peradilan masuk dalam lembaga yudikatif.
Lembaga ini bersifat independen dan tidak boleh diperintah oleh siapapun. Jalannya lembaga peradilan ini biasanya dipimpin oleh seorang hakim. Tugas hakim tidak hanya sebagai pemimpin namun terdapat hal lain yang menjadi tugas dari seorang hakim.
Pengertian Hakim
Hakim sebenarnya berasal dari Bahasa Arab yakni Hakima. Hakima sendiri berarti aturan, kekuasaan, peraturan, dan pemerintah. Hakim jika secara umum berarti seseorang yang menjabat sebagai pemimpin persidangan. Hakim yang bertugas menentukan hukuman bagi tersangka, atau pihak yang dituntut.
Secara generik bisa juga diartikan bila hakim merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan kehakiman, yang di dalamnya terdapat mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya hingga mahkamah konstitusi. Di dalam suatu peradilan, hakim memiliki kedudukan tinggi yang harus dihormati.
Fungsi Hakim
Dalam mengemban suatu tugas, hakim memiliki fungsi sebagai pengadil. Namun hakim juga memiliki fungsi lain seperti pengawas. Fungsi hakim sebagai pengawas yaitu mengawasi seluruh proses peradilan yang terjadi di negeri ini. Kasus peradilan tersebut dimulai dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi.
Fungsi selanjutnya yaitu mengatur. Dalam fungsi ini hakim berbarengan dengan mahkamah agung dapat membuat peraturan atau batasan terhadap kegiatan peradilan di seluruh Indonesia. Hakim juga memiliki fungsi sebagai nasihat. Fungsi ini digunakan hakim untuk memberi nasihat, pedoman, dan lainnya yang dianggap dapat membantu mempermudah jalannya peradilan.
Fungsi terakhir yang dimiliki oleh seorang hakim adalah fungsi administratif. Dalam menjalankan tugasnya, hakim dan mahkamah agung bersama membawahi beberapa lembaga peradilan. Fungsi ini bertujuan agar hakim dan mahkamah agung dapat membuat peraturan yang bersifat administratif terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Baca Juga: Tugas Administrasi Gudang
Tugas Hakim
Seorang hakim yang memiliki jabatan tertinggi di dalam lembaga peradilan Indonesia tentu memiliki beberapa tugas yang harus diemban. Tugas tersebut telah diatur dalam undang-undang yang membahas tentang kehakiman. Tugas-tugas tersebut, diantaranya.
1. Tugas Peradilan
Tugas pertama seorang hakim yang paling penting adalah menegakkan keadilan. Namun hakim juga memiliki tugas untuk membina kesamarataan dalam penegakan hukum. Hakim juga bertugas untuk melakukan putusan kasasi terkait suatu kasus. Lalu hakim bertugas untuk menentukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus. Hakim juga memiliki tugas memberikan putusan peradilan terakhir yang bersifat kuat.
2. Tugas Pengawasan
Tugas ini berkaitan dengan fungsi hakim sebagai pengawas seluruh proses peradilan yang ada di negeri ini. Tugas-tugas pengawasan tersebut diantaranya mengawasi seluruh putusan-putusan yang dihasilkan dari setiap lembaga peradilan di Indonesia. Memastikan bahwa seluruh kegiatan peradilan sesuai dengan asas yang benar, dan berlaku.
Di Indonesia memiliki seorang hakim agung. Hakim tersebut memiliki tugas yang hampir sama dengan hakim pada umumnya. Namun pada proses pengawasan, hakim agung memiliki tugas untuk memberikan petunjuk bagi para hakim yang ada di bawahnya dalam melaksanakan tugas peradilan.
3. Tugas Mengatur
Salah satu tugas hakim ternyata adalah membuat peraturan acara sendiri apabila mendesak dan hal itu sangat diperlukan. Hal ini kembali lagi ke dalam tugas hakim sebagai pengatur lembaga peradilan. Selain itu hakim juga bertugas mengatur lebih lanjut mengenai sesuatu yang berhubungan dengan lembaga peradilan.
Hakim juga bertugas untuk menambahkan peraturan baru apabila, peraturan tersebut belum terdapat di peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia. Tugas hakim juga sebagai pelengkap atau pengisi kekurangan yang hadir di tengah berlangsungnya proses peradilan.
4. Tugas Nasihat
Tugas hakim sebagai seseorang yang memiliki kedudukan tinggi di lembaga peradilan salah satunya adalah memberikan nasihat baik kepada lembaga lain yang masih di bidang hukum, maupun kepada presiden. Hal tersebut dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan ataupun menyelesaikan suatu permasalahan yang berhubungan dengan hukum.
5. Tugas Administratif
Tugas administratif disini maksudnya hakim melakukan pengaturan yang berkaitan dengan hal-hal administratif terhadap lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawah naungannya. Hakim juga dapat menentukan susunan kepaniteraan yang berasal dari lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tugas IT Support
Kedudukan Hakim
Kedudukan hakim telah diatur sedemikian rupa dalam uud 1945. Tepatnya pada hasil perubahan atau amandemen ketiga UUD 1945. Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Lalu ayat (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung serta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh mahkamah konstitusi. Selain kedua pasal tersebut, hakim juga dibahas dalam pasal selanjutnya yaitu, pasal 25.
Pasal tersebut mengatakan bahwa syarat menjadi dan diberhentikannya seorang hakim ditetapkan oleh undang-undang. Pasal ini dimaksudkan untuk menjamin seorang hakim agar tidak perlu takut untuk menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga bisa ditarik garis bahwa hakim merupakan pejabat lembaga peradilan yang memiliki kedudukan tertinggi, dan bersifat independen, mandiri, serta terbebas dari intervensi apapun.
Baca Juga: Tugas Customer Service Bank
Syarat-Syarat Menjadi Hakim
Dalam Indonesia lembaga peradilan dibagi menjadi dua yaitu, mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. Kedua lembaga peradilan tersebut sama-sama memiliki hakim yang memimpin. Syarat untuk menjadi hakim dalam dua lembaga tersebut tidak memiliki perbedaan yang jauh. Ada persyaratan untuk hakim karier dan hakim nonkarier. Syarat hakim karier, diantaranya.
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
- Berusia minimal 45 tahun (hakim MA), dan 47 tahun (hakim MK)
- Mampu menjalani tugas dan kewajiban secara rohani maupun jasmani
- Berpengalaman paling minimal 20 tahun menjadi hakim (hakim MA) 15 tahun berpengalaman di bidangnya minimal 15 tahun (hakim MK)
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian sementara atau skorsing akibat dari pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim
Untuk hakim nonkarier, syarat menjadi hakim karier poin 1, 2, 4, dan 5 berlaku. Sebagai tambahan, hakim nonkarier harus memiliki pengalaman dalam profesi hukum atau akademisi terkait hukum minimal 20 tahun, dan Lulusan doktor atau magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lainnya yang memiliki hubungan dengan hukum. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara oleh peradilan.
Pembahasan di atas membahas terkait syarat menjadi hakim karier dan nonkarier. Namun apa bedanya kedua hakim tersebut? Menurut perundang-undangan hakim karier ialah seorang hakim yang berkarir di bawah mahkamah agung atau lembaga peradilan di bawahnya, dan dicalonkan oleh mahkamah agung. Sedangkan nonkarier adalah calon hakim yang berasal dari luar lembaga peradilan.
Hakim merupakan profesi yang mulia dengan tanggung jawab besar yang harus diemban oleh seseorang. Sebagai profesi yang tinggi, tugas hakim pun banyak dan kesemuanya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan jujur.
Walau sudah mengucap sumpah namun masih banyak hakim di Indonesia pada saat ini yang terjerat kasus-kasus hukum. Hal ini tentu mencoreng profesi mulia seorang hakim. Tapi bukan berarti semua hakim di Indonesia seperti itu. Karena masih banyak yang menjalankan tugas hakim dengan sungguh-sungguh dan jujur dalam menegakkan hukum di Indonesia.