Surat Jual Beli Mobil – Ketika anda membeli hp bekas dari orang lain, maka tidak ada keharusan untuk melakukan perjanjian hitam diatas putih. Namun berbeda hal nya ketika anda melakukan jual beli mobil bekas, dimana harus dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli mobil.
Sekarang ini pencurian kendaraan bermotor memang sangat marak. Tidak hanya sepeda motor, namun juga mobil. Maka jika anda membeli mobil bekas, sebaiknya periksa semua kelengkapan dan kecocokan surat – surat dengan mobil dimaksud.
Namun terkadang hal tersebut tidaklah cukup, terutama untuk urusan balik nama kendaraan nantinya. Jika pembeli harus mengurus sendiri urusan balik nama, maka ada baiknya menggunakan surat jual beli mobil. Sementara jika penjual bersedia mengurusnya, maka tidak akan membutuhkan surat perjanjian jual beli mobil.
Manfaat Surat Jual Beli Mobil
Diatas tadi sudah kami sampaikan, jika salah satu manfaat surat perjanjian jual beli mobil bekas adalah untuk mempermudah pengurusan balik nama kendaraan.
Namun tentu manfaat surat jual beli ini tidak terbatas sampai disitu saja. Ada banyak kegunaan surat perjanjian jual beli mobil, baik bagi pihak penjual ataupun bagi pihak pembeli.
Manfaat Untuk Penjual
Beberapa manfaat surat perjanjian untuk penjual, diantaranya :
- Memastikan jika penjual adalah pemilik mobil yang sah.
- Memastikan kelancaran pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan setelah diselesaikannya pembayaran.
- Memastikan bagaimana metode atau tata cara pembayaran yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli.
- Menghindari komplain dari pembeli diluar dari kesepakatan bersama.
- Meyakinkan pembeli mengenai keadaan mobil.
Manfaat Untuk Pembeli
Beberapa manfaat surat perjanjian untuk pembeli, diantaranya :
- Memastikan kepemilikan mobil yang sah, dimana berguna untuk mencegah berurusan dengan hukum di kemudian hari, apabila kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
- Memastikan tidak ada unsur penipuan dari pihak penjual dalam jual beli mobil.
- Untuk mengetahui dengan baik bagaimana kondisi dan kesehatan mobil.
- Memastikan ada atau tidaknya jaminan kondisi mobil pada saat diperjual belikan.
- Memastikan jika semua surat surat sesuai dengan identitas mobil yang dibeli.
Baca Juga: Contoh Surat Over Kredit Mobil
Cara Menulis Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Bagi sebagian besar orang awam, maka mengurus atau menulis surat perjanjian jual beli mungkin agak sedikit merepotkan. Namun untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka sebaiknya anda harus menggunakan surat perjanjian ini.
Bukan hal yang terlalu susah sebenarnya untuk menulis surat perjanjian penjualan mobil. Yang paling penting pada surat ini adalah identitas penjual dan pembeli, identitas mobil bekas, dan juga beberapa kesepakatan yang ditentukan bersama. Untuk lebih jelasnya, anda bisa mencantumkan beberapa bagian surat berikut ini :
1.Identitas Penjual
Mobil bekas yang diperjual belikan berasal dari penjual, dimana penjual juga harus bertanggung jawab pada semua aspek mobil tersebut. Maka dari itu, identitas penjual adalah salah satu bagian yang tidak bisa diabaikan dari surat perjanjian dimaksud.
2. Identitas Pembeli
Terjadinya jual beli mobil, maka berarti mobil juga kemungkinan besar akan diurus kepemilikan yang sah. Dan identitas pembeli dalam surat perjanjian berguna untuk memastikan siapa pemilik sah berikutnya dari mobil bekas dimaksud. Selain itu, identitas pembeli juga berguna untuk penjual, bilama terjadi kesalahan pahaman atau permasalahan di kemudian hari.
3. Identitas dan Informasi Mobil
Hal yang paling penting dari kedua bagian diatas adalah identitas mobil bekas yang diperjual belikan. Semua identitas mobil yang berkaitan dengan hukum bisa dimasukkan dalam surat perjanjian.
Beberapa diantaranya adalah merk dan type mobil, tahun pembuatan mobil, warna mobil, nomor mesin dan nomor rangka, nomor plat atau nomor polisi, dan beberapa informasi lainnya.
4. Isi Perjanjian
Pada bagian isi perjanjian, ada beberapa informasi yang bisa dimasukkan, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Biasanya beberapa diantaranya adalah : harga, tata cara pembayaran, jaminan kondisi mobil, penyerahan mobil, status kepemilikan, sanksi terhadap pelanggaran perjanjian, kerusakan dan kehilangan, penyelesaian permasalahan, dan lain sebagainya.
5. Tempat dan Tanggal
Ada banyak jenis surat yang menempatkan tempat dan tanggal di bagian kanan atas surat. Namun untuk surat perjanjian, tempat dan tanggal di posisikan di bagian bawah, tepat sebelum tanda tangan kedua belah pihak.
6. Nama dan Tanda Tangan Penjual/Pembeli
Merupakan nama terang dari penjual dan pembeli, serta tanda tangan masing – masing. Namun agar memiliki kekuatan hukum yang lebih baik, maka bisa menggunakan materai.
7. Nama dan Tanda Tangan Saksi
Peranan para saksi pada suatu perjanjian sangatlah penting. Bukan hanya pada surat perjanjian jual beli mobil, namun pada semua perjanjian pada umumnya. Tidak harus menggunakan banyak saksi, karena itu tidak akan membuat banyak perbedaan.
Namun agar lebih baik, maka sebaiknya ada saksi dari pihak penjual, dan juga dari pihak pembeli, walaupun saksinya hanya dua orang saja.
Contoh Surat Jual Beli Mobil
Jika anda ingin sedang berkeinginan untuk menjual mobil bekas, ataupun anda berniat membeli mobil bekas pakai dari orang lain, maka memang sudah seharusnya menggunakan surat perjanjian jual beli mobil bekas. Dan contoh surat jual beli mobil di bawah ini mungkin bisa anda jadikan sebagai bahan referensi untuk mempermudah anda.
[box title=”Surat Jual Beli Mobil” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini, Senin, tanggal 20 (dua puluh) bulan 10 (Oktober) tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), kami yang bertanda tangan di bawah ini telah mengadakan perjanjian jual beli mobil bekas,
Nama | : | Anton Syahputra |
No. KTP | : | 8365765325353 |
Pekerjaan | : | Pegawai Swasta |
Hp. | : | 081234567890 |
Alamat | : | Jl. Merpati No. 123, Medan |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai Penjual.
Nama | : | Muhammad Ilham |
No. KTP | : | 89735967532632 |
Pekerjaaan | : | Pegawai Negeri |
Hp. | : | 085334567890 |
Alamat | : | Jl. Damai No. 123, Medan |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai Pembeli.
Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikat perjanjian jual beli mobil bekas, yang selanjutya diatur dalam 11 (Sebelas) Pasal berikut seperti di bawah ini :
PASAL 1
JENIS MOBIL
Bahwa Penjual dalam hal ini menjual dan menyerahkan sebuah unit mobil kepada Pembeli, yang mana informasi mobil dimaksud seperti di bawah ini :
Jenis Kendaraan | : | Mobil |
Merk/Type | : | Toyota Fortuner |
Tahun Pembuatan | : | 2019 |
Nomor Polisi | : | BK 1234 ABC |
Nomor BPKB | : | 5587357 |
Nomor Rangka | : | T32853253 |
Nomor Mesin | : | QR1245125 |
Warna | : | Hitam |
Bahan Bakar | : | Bensin |
Pemilik | : | Anton Syahputra |
yang selanjutnya disebutnya sebagai Barang yang diperjual belikan dalam perjanjian ini.
PASAL 2
HARGA
Harga kendaraan tersebut diatas sebagaimana yang sudah disepakati bersama antara Penjual dan Pembeli adalah senilai Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Penjual dan Pembeli telah menyepakati tata cara pembayaran, sebagaimana diatur dalam beberapa poin berikut ini :
Ayat 1 : Pembayaran dari Pembeli kepada Penjual berupa uang tunai senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ) setelah penandatangan surat perjanjian jual beli mobil ini.
Ayat 2 : Sisa pembayaran dibayar Pembeli dengan menyerahkan Bilyet Giro senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penjual dengan nomor giro : AB 002434, dengan jatuh tempo 15 (Lima Belas) hari sejak penandatanganan surat perjanjian ini atau tepat pada tanggal 25 Oktober 2022.
PASAL 4
JAMINAN
Ayat 1 : Penjual menjamin jika kendaraan yang diperjual belikan tersebut diatas adalah benar miliknya secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah dipindah tangankan kepada orang lain, dan tidak sedang dijadikan jaminan atas pinjaman tertentu kepada orang lain.
Ayat 2 : Pembeli menjamin bahwa Bilyet Giro yang diberikan senilai Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dapat diuangkan sesuai dengan tanggal yang tertera.
PASAL 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1 : Penjual menyerahkan kendaraan tersebut diatas kepada Pembeli, setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli mobil ini.
Ayat 2 : BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih berada di tangan Penjual, menunggu pencarian Bilyet Giro yang sudah diberikan oleh Pembeli sebagai pembayaran sisa dari harga mobil tersebut diatas.
PASAL 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1 : Status kepemilikan kendaraan bermotor tersebut diatas masih tetap berada di tangan Penjual, hingga diterimanya sisa pembayaran dan pelunasan dengan cara menguangkan Bilyet Giro pada tanggal yang sudah ditentukan.
Ayat 2 : Setelah semua sisa pembayaran diterima, maka Penjual akan menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kepada Pembeli. Selanjutnya, status kepemilikan beralih kepada Pembeli dan Pembeli berhak mengurus balik nama kendaraan yang diperjual belikan.
PASAL 7
SANKSI
Ayat 1 : Apabila ternyata Bilyet Giro tidak bisa diuangkan dan Pembeli tidak bisa memberikan uang tunai, maka Pembeli dianggap dianggap terlambat membayar dan akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Ayat 2 : Besaran denda yang dimaksud pada Ayat 1 tersebut diatas disepakati bersama sebesar 0.1% (Nol Koma Satu Persen) dari jumlah sisa pembayaran atau senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, dengan batas waktu selama 10 hari.
PASAL 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1 : Selama sisa pembayaran belum diterima oleh Penjual, maka Pembeli berhak atas semua resiko kerusakan dari mobil yang diperjual belikan, termasuk menanggung semua biaya kerusakan dan perbaikan.
Ayat 2 : Jika terjadi kehilangan kendaraan sebelum pembayaran penuh diterima oleh Penjual, maka Pembeli tetap berhak untuk melunasi semua sisa pembayaran yang sudah disepakati bersama.
PASAL 9
HAL – HAL LAIN
Semua masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari dan belum tercantum dalam surat jual beli mobil ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Semua masalah yang terjadi akibat dari perjanjian jual beli ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencari solusi. Namun apabila tidak bisa menemukan solusi, maka kedua belah pihak sudah sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.
PASAL 11
PENUTUP
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) dengan dibubuhi materai secukupnya dan tanda tangan, yang memiliki kekuatan hukum yang sah dan sama. Masing masing pihak akan memegang 1 (Satu) rangkap dan mulai berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Dibuat di : Medan
Tanggal : 10 Oktober 2022
PENJUAL, | PEMBELI, |
Anton Syahputra. | Muhammad Ilham. |
SAKSI – SAKSI :
SAKSI PIHAK PERTAMA, | SAKSI PIHAK KEDUA, |
Ahmad Mujabir. | Mukti Handoko. |
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Penutup
Menulis surat jual beli mobil bukanlah hal yang terlalu susah sebenarnya, namun seringkali diabaikan oleh orang orang yang melakukan transaksi jual beli mobil. Namun jika anda tidak ingin menghadapi masalah di kemudian hari, maka alangkah baiknya untuk tidak mengabaikan hal penting yang satu ini.
Memang harus diakui, jika menjual dan membeli mobil bekas tanpa surat perjanjian tidak serta merta akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun akan lebih baik jika anda bersiap mengantisipasi atas semua kemungkinan yang ada, terutama untuk hal hal yang berkaitan dengan hukum.
Sekalipun anda orang awam dan sebelumnya tidak pernah terlibat dalam jual beli mobil, maka anda tidak perlu khawatir. Baik itu peranan anda sebagai penjual ataupun sebagai pembeli, maka contoh surat jual beli mobil bekas tersebut diatas bisa anda jadikan sebagai bahan referensi.