Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang – Proses pinjam meminjam atau proses hutang piutang bukanlah hal yang asing untuk kita semua. Jika pinjam meminjam bisa dipergunakan untuk pinjaman uang dan benda, maka hutang piutang lebih kepada pinjam meminjam uang. Dan pada umumnya, proses hutang piutang ini juga selalu disertai dengan surat perjanjian hutang piutang.
Surat perjanjian hutang ini memiliki sangat banyak manfaat, yang pada intinya adalah untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Dan apabila pun terdapat permasalahan, kedua belah pihak bisa menyelesaiakannya dengan berpatokan pada surat perjanjian hutang piutang yang sudah ditanda tangani bersama.
Pada surat perjanjian hutang piutang perlu dicantumkan beberapa hal, diantaranya identitas peminjam dan pemberi pinjaman, besar uang yang dipinjam, besar bunga jika ada, jenis jaminan jika ada, tenggat waktu pembayaran, dan beberapa informasi lainnya yang dianggap penting. Namun yang pasti, isi dari surat perjanjian tersebut didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Pada surat perjanjian tersebut harus tertera dengan jelas mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak, yang nantinya bisa dipergunakan untuk menyelesaikan masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari terkait dengan proses hutang piutang tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Ada banyak alasan yang mungkin membuat seseorang harus terlibat dalam hutang piutang. Ya, mungkin saja dikarenakan ada kebutuhan yang mendadak dan sedang tidak memiliki uang cukup. Namun apapun posisi anda, baik sebagai pemberi pinjaman maupun peminjam, alangkah baiknya jika menggunakan surat perjanjian hutang piutang.
Untuk anda yang masih sekolah atau masih kuliah, juga mungkin saja mendapat tugas untuk menulis berbagai jenis contoh surat perjanjian hutang piutang. Dan jika anda masih kurang paham bagaimana struktur penulisan surat perjanjian hutang piutang, maka di bawah ini adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa anda pergunakan sebagai bahan referensi.
1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai
Ketika anda membuat surat perjanjian hutang piutang, maka sebaiknya anda juga menggunakan materai sesuai dengan kesepakatan bersama. Materai tersebut berguna untuk mengukuhkan ataupun mengesahkan perjanjian yang dibuat berdasarkan undang undang yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai di bawah ini.
[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 29 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Anton Syahputra |
NIK | : | 8976754634 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Amal No. 123, Medan |
merupakan Pihak Pemberi Pinjaman yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : | Muhammad Ilham |
NIK | : | 7676435232 |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Alamat | : | Jl. Mahameru No. 123, Medan |
merupakan Pihak Peminjam yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang di atas materai sesuai dengan ketentuan ketentuan di bawah ini :
- Pihak Kedua menyatakan sudah mengajukan pinjaman uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Pihak Pertama.
- Atas pengajuan pinjaman dari Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Perttama sudah memberikan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan Pihak Kedua menyatakan sudah menerima uang tunai tersebut di atas.
- Sebagai jaminan dari hutang/pinjaman tersebut, maka Pihak Kedua memberikan BPKB Sepeda Motor Honda Vario 150, dengan plat nomor BK 4321 CBA, atas nama Muhammad Ilham kepada Pihak Pertama, yang mana nilainya dianggap sama dengan pinjaman tersebut.
- Pihak Kedua menyatakan akan melunasi hutang tersebut beserta dengan bunga sebesar 5% per bulan, dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sejak surat perjanjian ini di tanda tangani, atau paling lambat pada tanggal 29 Maret 2020 mendatang, baik dengan cara mencicil maupun dengan cara pembayaran tunai.
- Jika Pihak Kedua tidak melunasi pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk memiliki ataupun menjual Sepeda Motor yang menjadi jaminan sebagaimana diterangkan di atas, sebagai pengganti dari pelunasan hutang Pihak Kedua.
- Surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki dan disimpan oleh masing – masing pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman mengenai hak dan tanggung jawab masing masing pihak.
Medan, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Anton Syahputra. | Muhammad Ilham. |
Baca Juga: Contoh Surat Hibah Tanah
2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan
Jika jumlah uang yang dipinjamkan atau dipinjam hanya sedikit saja, maka mungkin pemberi pinjaman mau berbaik hati dan tidak memaksakan agar peminjam memberikan jaminan. Kendati demikian, hutang piutang tersebut sebaiknya tetap disertai dengan surat perjanjian hutang piutang. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan di bawah ini.
[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 29 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini sudah sepakat untuk mengadakan perjanjanjian hutang piutang, yakni :
Nama | : | Intan Permatasari |
NIK | : | 8976573435 |
Alamat | : | Jl. Cindelaras No. 123, Medan |
dalam perjanjian ini merupakan Pihak Pemberi Pinjaman, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : | Anton Syahputra |
NIK | : | 876576323224 |
Alamat | : | Jl. Mahoni No. 123, Medan |
dalam perjanjian ini merupakan Pihak Peminjam, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Adapun perjanjian hutang piutang tersebut diatur berdasarkan beberapa kesepakatan yang sudah disetujui bersama, yakni :
- Pihak Kedua menyatakan sudah menerima uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut adalah pinjaman yang harus dibayar.
- Atas pinjaman tersebut, maka Pihak Kedua menyatakan akan melunasinya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian ini ditanda tangani, atau tepatnya paling lambat pada tanggal 29 November 2019 mendatang beserta dengan bunga sebesar 10% atau sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Jika sampai tenggat waktu yang sudah disepakati Pihak Kedua tidak melunasi pinjaman tersebut beserta dengan bunganya, maka Pihak Pertama berhak untuk menuntut Pihak Kedua berdasarkan undang undang yang berlaku.
- Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki dan disimpan oleh masing masing pihak.
Demikian surat perjanjian hutang piutang ini diperbuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman mengenai hak dan tanggung jawab masing masing pihak.
Medan, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Intan Permatasari. | Anton Syahputra. |
3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan
Pinjaman atau hutang yang bernilai besar pada umumnya harus menggunakan jaminan, terlebih waktu pelunasannya terbilang lama. Hal ini untuk menghindari kemungkinan peminjam lari dari tanggung jawabnya. Hal tersebut pun bisa diatur dengan menggunakan contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan di bawah ini.
[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 29 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Dewi Cahaya |
NIK | : | 8976754355555576 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Amal No. 123, Medan |
dalam perjanjian ini merupakan Pihak Pemberi Pinjaman, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : | Muhammad Ilham |
NIK | : | 87675435463465 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Mahameru No. 123, Medan |
dalam perjanjian ini merupakan Pihak Peminjam, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan penuh kesadaran, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian hutang piutang yang di atur pada beberapa pasal berikut :
PASAL 1
JUMLAH PINJAMAN
Pihak Kedua mengajukan pinjaman uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama sudah memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pihak Kedua.
PASAL 2
BUNGA PINJAMAN
Atas pinjaman sebagaimana yang tertera pada pasal 1, maka Pihak Pertama memberlakukan bunga sebesar 10 % per tahun, dan Pihak Kedua menyatakan setuju untuk membayar bunga pinjaman tersebut.
PASAL 3
JAMINAN
Sebagai jaminan dari pinjaman tersebut, maka Pihak Kedua bersedia memberikan BPKB Mobil Toyota Avanza dengan plat nomor BK 4321 CBA atas nama Muhammad Ilham, yang nilainya dianggap sama dengan nilai pinjaman beserta bunga pinjaman tersebut.
PASAL 4
WAKTU PELUNASAN
Pihak Kedua menyatakan akan membayar pinjaman tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, atau paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2020 mendatang, beserta dengan bunganya per tahun sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sehingga total yang harus dibayarkan adalah senilai Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
PASAL 5
PELANGGARAN
Jika hingga batas waktu yang sudah disepakati Pihak Kedua tidak bisa atau tidak mau melunasi pinjaman tersebut beserta dengan bunganya, maka Pihak Pertama berhak untuk memiliki ataupun menjual Mobil yang dijadikan jaminan sebagai pengganti dari pinjaman Pihak Kedua.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Jika di kemudian hari terjadi permasalahan akibat dari perjanjian hutang piutang ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun apabila tidak menemukan solusi, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.
PASAL 7
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki dan disimpan oleh masing masing pihak.
Medan, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Dewi Cahaya. | Muhammad Ilham. |
4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Salah satu harta yang paling sering dipergunakan sebagai jaminan dari hutang dengan nilai yang lumayan besar adala tanah atau sertifikat tanah. Jadi, anda bisa menjaminkan sertifikat tanah milik anda sendiri ketika meminjam uang tunai kepada orang lain. Hal ini juga berlaku untuk anda yang meminjamkan uang dan meminta jaminan sertifikat tanah. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah di bawah ini.
[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 29 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Dewi Cahaya |
NIK | : | 86543647576976 |
Alamat | : | Jl. Jend. Sudirman No. 123, Medan |
adalah Pihak Pemberi Pinjaman, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : | Anton Syahputra |
NIK | : | 876564354467 |
Alamat | : | Jl. Cindelaras No. 123, Medan |
adalah Pihak Peminjam, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikatkan diri pada perjanjian hutang piutang, sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
- Pihak Kedua menyatakan sudah menerima uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut adalah hutang/pinjaman.
- Atas hutang tersebut, maka Pihak Pertama memberlakukan bunga sebesar 10% untuk satu tahun, dan Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk membayar bunga tersebut.
- Pihak Kedua memberikan Sertifikat Tanah yang terletak di Jl. Amal No. 123, Medan dengan SHM bernomor 1234567 atas nama Anton Syahputra sebagai jaminan atas hutang tersebut kepada Pihak Pertama, yang nilainya dianggap sama atau kurang lebih sama dengan jumlah pinjaman tersebut diatas.
- Pihak Kedua menyatakan akan melunasi pinjaman dalam waktu 1 (satu) tahun, atau jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2020, beserta dengan bunga sebesar 10% atau sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga total yang harus dibayarkan adalah senilai Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah).
- Jika Pihak Kedua tidak membayar atau tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, maka Pihak Pertama memiliki hak untuk memiliki atau menjual tanah jaminan tersebut di atas sebagai pengganti pelunasan dari hutang Pihak Kedua.
- Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki dan disimpan oleh masing masing pihak.
Demikian surat perjanjian hutang piutang ini diperbuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman mengenai hak dan tanggung jawab masing masing pihak.
Medan, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Dewi Cahaya. | Anton Syahputra. |
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Perorangan Tanpa Jaminan
Proses hutang piutang memang seringkali dilakoni oleh perseorangan ataupun perorangan dan tanpa jaminan. Namun kendati demikian, alangkah baiknya jika anda tetap menggunakan surat perjanjian hutang piutang, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang perorangan tanpa jaminan di bawah ini.
[box title=”Surat Perjanjian Hutang Perorangan Tanpa Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT KETERANGAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin, 29 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Anton Syahputra |
NIK | : | 876564353 |
Alamat | : | Jl. Amal No. 123, Medan |
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama | : | Intan Permatasari |
NIK | : | 87675464335 |
Alamat | : | Jl. Cindelaras No. 123, Medan |
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang, yang mana diatur pada beberapa ketentuan berikut ini :
- Pihak Kedua mengajukan pinjaman uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Pihak Pertama.
- Atas pengajuan pinjaman tersebut di atas, maka Pihak Pertama sudah memberikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menyatakan sudah menerima uang tunai tersebut dari Pihak Pertama.
- Pihak Pertama memberlakukan bunga pinjaman atas pinjaman tersebut sebesar Rp. 5% per bulan, atau sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Pihak Kedua menyatakan bersedia membayar bunga pinjaman tersebut.
- Pihak Kedua bersedia untuk membayar pinjaman dalam jangka 2 (dua) bulan, atau jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2019, berupa pokok pinjaman beserta bunga 5% x 2 bulan sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total yang harus dibayar pada tanggal 29 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Jika Pihak Kedua tidak bisa membayar hutang tersebut sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, maka Pihak Pertama berhak menuntut dan memproses Pihak Kedua sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku.
- Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki dan disimpan oleh masing masing pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, untuk selanjutnya bisa dijadikan pedoman mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak.
Medan, 29 Oktober 2019
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Anton Syahputra. | Intan Permatasari. |
Penutup
Penggunaan contoh surat perjanjian hutang piutang memang sangat diperlukan ketika anda terlibat dalam proses hutang putang. Baik itu anda merupakan pemberi pinjaman, maupun sebagai pihak peminjam atau orang yang berhutang. Itulah tadi beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa anda pergunakan sebagai bahan referensi.