Contoh Surat Jual Beli Rumah – Transaksi jual beli properti rumah harus dilakukan dengan hukum yang jelas dan tepat. Selain karena melibatkan uang yang besar, proses jual beli rumah juga berkaitan dengan pemindahan kepemilikan secara sah.
Penjual dan pembeli memiliki hak dan kewajiban masing – masing. Semuanya bisa dituangkan pada surat perjanjian yang akan ditanda tangani bersama. Jika ada pihak yang ingkar di kemudian hari, maka surat perjanjian jual beli rumah tersebut bisa berguna sebagai bukti yang sah.
Ketika anda membeli sebuah rumah, maka secepatnya tentu akan mengurus sertifikat baru ke Badan Pertanahan Nasional, sekaligus mengganti nama kepemilikan. Mengenai hal ini juga bisa dicantumkan pada surat perjanjian jual beli rumah yang dipergunakan.
Akta jual beli rumah tersebut juga berguna sebagai bukti jika pihak penjual dan pembeli sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli. Untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih jelas, maka anda bisa menanda tangani akta jual beli di hadapan notaris.
Manfaat Surat Jual Beli Rumah
Sebagian orang awam mungkin saja tidak begitu peduli dengan penggunaan surat perjanjian jual beli rumah ketika bertindak sebagai penjual ataupun pembeli. Namun bagaimanapun juga, penggunaan contoh surat jual beli merupakan langkah yang sangat penting.
Lantas, apa saja manfaat surat perjanjian jual beli rumah beserta tanah sebagai tempat berdirinya bangunan tersebut?. Berikut beberapa manfaat surat jual beli rumah yang bisa anda dapatkan.
- Sebagai bukti kesepakatan transaksi jual beli rumah antara kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli).
- Sebagai alat bukti apabila ada pihak yang melanggar ketentuan dari perjanjian yang sudah disepakati bersama.
- Sebagai bukti untuk mempermudah pengurusan Sertifikat Hak Milik yang baru, sekaligus mengurus kepemilikan yang baru.
- Sebagai wadah untuk menuangkan semua poin perjanjian atau kesepakatan yang sudah ditentukan secara bersama – sama antara kedua belah pihak.
- Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari antara kedua belah pihak.
Setiap surat perjanjian jual beli rumah tentunya akan memuat beberapa poin kesepakatan bersama. Disinilah peranan penting dari akta jual beli rumah, sehingga hak dan kewajiban masing – masing pihak akan tertuang dengan jelas.
Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah
Syarat Sah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Menulis surat perjanjian jual beli rumah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bukan tidak mungkin jika surat tersebut dianggap tidak sah atau tidak berlaku secara hukum jika dibuat dengan asal – asalan.
Nah, berikut dibawah ini beberapa syarat yang harus terpenuhi pada contoh surat jual beli rumah agar bisa dinilai sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
- Surat perjanjian jual beli rumah harus dibubuhi dengan materai,
- Pembuatan surat perjanjian harus dilakukan dengan ikhlas, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun atau dari siapapun,
- Isi perjanjian harus merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak,
- Kedua pihak yang melakukan perjanjian jual beli rumah harus merupakan orang dewasa,
- Isi dan ketentuan yang tertuang pada surat perjanjian harus jelas dan tidak memiliki kemungkinan untuk ditafsirkan berbeda arti oleh orang lain,
- Isi dan ketentuan perjanjian tidak boleh melanggar undang – undang dan norma yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam transaksi jual beli rumah, sebenarnya tentu tidak ada pihak yang dirugikan. Penjual mendapatkan uang dan pembeli mendapatkan rumah beserta tanah yang menjadi tempat bangunan rumah tersebut berdiri.
Namun tidak sesederhana itu saja, karena isi dari surat perjanjian pun harus dibuat dengan sejelas mungkin, dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Yang terakhir, jangan lupa membubuhkan materai 6.000 pada surat perjanjian jual beli rumah yang anda pergunakan.
Bagian dan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Sebuah surat tentu memiliki bagian – bagian atau isi yang harus disusun dengan jelas dan tepat, sehingga terciptalah sebuah surat yang mudah dibaca dan dimengerti. Demikian juga dengan contoh surat jual beli, yang mana memuat beberapa bagian penting dan tidak boleh terlewatkan dari akta jual beli rumah beserta tanah.
Di bawah ini beberapa bagian atau isi surat perjanjian jual beli rumah yang harus anda cantumkan.
Nama dan Identitas Kedua Belah Pihak
Bagian ini merupakan bagian yang dicantumkan pada bagian atas surat perjanjian setelah kop surat. Pada umumnya, identitas penjual akan dicantumkan terlebih dahulu, barulah kemudian mengikuti identitas pembeli. Identitas dimaksud meliputi nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat masing – masing.
Tidak cukup sampai disitu, anda pun harus memberikan label mengenai siapa yang menjadi pihak pertama dan siapa yang menjadi pihak kedua. Hal ini untuk memudahkan anda dalam penyebutan masing – masing pihak pada pasal – pasal perjanjian yang nantinya akan mengikuti di bagian bawah.
Identitas dan Informasi Rumah
Bukan hanya identitas kedua belah pihak saja yang penting untuk dicantumkan. Namun identitas atau informasi mengenai rumah yang diperjual belikan juga harus jelas, yang meliputi banyak hal. Dengan demikian, maka tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan rumah juga harus dijelaskan.
Pada bagian ini, anda bisa mencantumkan nomor sertifikat rumah, alamat lengkap berdirinya rumah tersebut beserta nomornya, luas rumah termasuk panjang dan lebarnya, luas tanah yang menjadi tempat dibangunnya rumah, serta nama kepemilikan yang sah dari rumah dan tanah tersebut.
Beberapa informasi ini sangat dibutuhkan, demi mendapatkan kejelasan yang pasti dari properti yang sedang diperjual belikan. Sekali lagi, identitas rumah sangatlah penting adanya, bukan hanya identitas kedua belah pihak saja.
Harga dan Cara Pembayaran
Harga yang dimaksud disini adalah harga dari total keseluruhan, meliputi harga rumah dan tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan tersebut.
Selanjutnya adalah mengenai tata cara pembayaran. Dalam hal ini memang ada banyak tata cara pembayaran yang bisa dilakukan. Namun untuk jual beli rumah antara perorangan sangat jarang yang menggunakan metode pembayaran cicilan.
Pada umumnya, pembeli tidak akan langsung melunasi harga rumah dengan menggunakan uang tunai. Namun mungkin terlebih dahulu memberikan uang tunai sebagai tanda jadi, lalu kemudian ditambahi giro atau cek sebagai pelunasan harga keseluruhan.
Jika menggunakan metode pembayaran dengan giro demikian, maka harus dicantumkan tanggal berapa giro tersebut bisa dicairkan, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat rumah dan pengurusan balik nama. Jika membayar secara tunai langsung, maka segera berlanjut ke pengurusan dokumen rumah dan tanah yang baru.
Jaminan dan Saksi
Tidak jarang rumah yang dijual ternyata sedang bersengketa ataupun kepemilikannya masih kurang jelas. Mungkin saja karena masalah di pihak keluarga yang memperebutkan kepemilikan rumah tersebut, atau juga mungkin dikarenakan rumah tersebut sedang digadaikan kepada orang lain.
Dalam hal ini, maka pihak penjual harus berani menjamin secara penuh kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut. Bilamana terjadi permasalahan di kemudian hari terkait kepemilikan rumah dan tanah, maka penjual harus bertanggung jawab dan tidak membebankan apapun kepada pembeli.
Untuk memperkuat pernyataan jaminan tersebut, maka penjual bisa menghadirkan saksi dalam surat perjanjian jual beli rumah yang digunakan. Identitas saksi – saksi tersebut harus dicantumkan dengan jelas, serta ikut menandatangani akta jual beli rumah dimaksud.
Penyerahan SHM, Status Kepemilikan, dan Balik Nama
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan dokumen yang sangat penting untuk sebuah rumah. Penjual pun wajib memberikan SHM kepada pembeli pada waktu yang sudah disepakati. Mengenai waktu pemberian SHM tersebut, bisa dijelaskan secara rinci pada contoh surat jual beli rumah yang dipergunakan.
Setelah itu, harus ditentukan juga mengenai status kepemilikan yang sah dari rumah yang diperjual belikan. Sebgaian orang menyebutkan jika kepemilikan yang sah sudah berganti pada saat penanda tanganan surat perjanjian. Namun sebagian lagi mengatakan jika peralihan kepemilikan akan berlaku jika pembeli sudah melunasi harga rumah.
Setelah kepemilikan dianggap berganti, maka proses selanjutnya adalah balik nama kepemilikan secara hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, peranan penjual sangat penting untuk mempermudah balik nama properti rumah yang diperjual belikan.
Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Setiap rumah yang resmi tentu akan dikenakan pajak bumi dan bangunan yang dibayar setiap tahunnya. Mengenai tagihan pajak juga penting dicantumkan pada akta jual beli rumah yang dipergunakan, agar tidak menimbulkan pertikaian di antara kedua belah pihak.
Pada umumnya, tagihan pajak sebelum penanda tanganan surat perjanjian akan menjadi tanggung jawab dari penjual. Dan tagihan pajak yang datang setelah penanda tanganan akta jual beli, pada umumnya akan menjadi tanggung jawab pembeli.
Namun semua itu tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebab tidak jarang ada orang yang menjual rumah dengan kondisi masih menunggak pajak bumi dan bangunan. Alhasil, harga rumah pun diturunkan dan kewajiban pembayaran pajak tersebut dibebankan kepada pihak yang membeli.
Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain
Sampai kapan surat perjanjian jual beli rumah akan berlaku?. Pada dasarnya akan berlaku selamanya, sekalipun penjual rumah tersebut sudah meninggal dunia. Dalam hal ini, ahli waris dari penjual akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menaati semua ketentuan yang tertuang pada surat perjanjian jual beli.
Sementara hal lain adalah mencakup ketentuan yang belum atau luput dicantumkan pada surat jual beli. Bukan tidak mungkin ada sesuatu hal yang kemudian muncul di kemudian hari dan penting untuk dirundingkan bersama. Untuk itu, kedua belah pihak bisa menentukan untuk memusyawarahkan semua hal yang sekiranya belum dituangkan pada surat perjanjian.
Tanda Tangan dan Materai Pengesahan
Bagian terakhir adalah tanda tangan dan nama jelas kedua belah pihak, serta materai 6.000 yang harus dibubuhkan. Dengan adanya tanda tangan dari kedua belah pihak beserta materai, maka semua ketentuan yang dicantumkan akan dianggap sah, tentunya dibarengi dengan semua syarat diatas.
Selanjutnya adalah nama dan tanda tangan masing – masing saksi. Dalam hal ini, anda bisa menggunakan dua orang saksi minimal, namun bisa juga lebih dari dua orang. Pihak saksi ini berguna sebagai saksi dari perjanjian dan sebagai saksi dari adanya transaksi jual beli rumah.
Berbeda dengan tanda tangan pihak penjual dan pembeli, tanda tangan para saksi tidak harus dibubuhi dengan materai. Namun nama jelas harus dicantumkan dan identitas dari masing – masing saksi bisa dituangkan pada pasal – pasal dan ketentuan yang sudah disebutkan diatas.
Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli
Contoh Surat Jual Beli Rumah
Bagi sebagian orang awam, menulis surat perjanjian jual beli rumah mungkin bukanlah hal yang mudah. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari beberapa poin penting seperti yang dicantumkan diatas, sebagai isi dari surat perjanjian. Selanjutnya, anda tinggal menuangkan semua informasi tersebut pada akta jual beli rumah yang dipergunakan.
Namun untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah contoh surat jual beli rumah yang bisa anda pergunakan sebagai referensi demi memudahkan transaksi jual beli properti anda.
[box title=”Surat Jual Beli Rumah” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Muhammad Ilham |
No. KTP | : | 785478934634734 |
Tempat/Tgl Lahir | : | Medan/23 Juni 1975 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Bunga Cempaka No. 123, Medan |
Dalam hal ini bertindak atas dan untuk nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
Nama | : | Anton Syahputra |
No. KTP | : | 8345765895986534 |
Tempat/Tgl Lahir | : | Medan/15 Agustus 1980 |
Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
Alamat | : | Jl. Bunga Teratai No. 123, Medan |
Dalam hal ini bertindak atas dan untuk nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pada hari ini, Senin, tanggal 24 (dua puluh empat) bulan 11 (November) tahun 2020 (dua ribu dua puluh), Pihak Pertama dengan ini berjanji menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Pihak Pertama, berupa :
Sebuah Rumah seluas 50 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Ilham, dengan nomor sertifikat 123/BPN-Sumut/2005, yang berlokasi di Jl. Amal No. 123, Medan, berikut dengan tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan tersebut dengan panjang 15 meter dan lebar 10 meter (luas : 150 meter persegi, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bapak Sutoyo
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Bengkel Jaya Motor
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Amal
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Dewi Cahaya
Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli rumah, dimana syarat dan ketentunya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti yang tercantum di bawah ini :
Pasal 1
HARGA
Transaksi jual beli rumah beserta tanah tersebut diatas sudah disetujui oleh kedua belah pihak, dengan total harga Rp. 320.00.000 ,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan khususnya Pihak Kedua menyatakan sanggup dan bersedia membayarnya.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak Kedua bersedia membayarkan sejumlah uang tersebut diatas senilai Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama atas tanah dan rumah yang dibelinya secara tunai.
- Pihak Kedua menyatakan sudah memberikan uang tunai berupa tanda jadi sebesar 10% dari harga total tanah dan rumah tersebut diatas, atau senilai Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerima uang tersebut.
- Pihak Kedua berjanji dan menyatakan akan melunasi sisa pembayaran sebesar 90% lagi dari total harga tanah dan rumah yang dibelinya atau senilai Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah surat perjanjian ini ditanda tangani.
- Apabila Pihak Kedua tidak melunasi sisa pembayaran senilai Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), maka Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian dan transaksi jual beli rumah dan tanah ini, serta tidak berkewajiban mengembalikan uang tanda jadi yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua sebagaimana diterangkan diatas.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menyatakan dan menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan rumah yang dijualnya adalah milik pribadi secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak ada orang lain atau pihak lain yang turut mempunyai hak terhadap tanah dan rumah tersebut, terbebas sdari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, serta tidak sedang dijaminkan kepada orang lain.
Adapun pernyataan Pihak Pertama tersebut diatas dikuatkan oleh jaminan dua orang saksi, yang turut serta menanda tangani surat perjanjian ini.
Nama | : | Intan Permatasari |
No. KTP | : | 78327523552378 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. Bunga Cempaka No. 123, Medan |
Hubungan | : | Istri Pihak Pertama |
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I (Pertama).
Nama | : | Sukirman |
No. KTP | : | 8734573467863 |
Pekerjaan | : | Pegawai Swasta |
Alamat | : | Jl. Perjuangan No. 123, Medan |
Hubungan | : | Kakak Kandung |
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II (Kedua).
Pasal 4
PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK
Pihak Pertama menyatakan akan memberikan Sertifikat Hak Milik Rumah dan Tanah yang dijualnya kepada Pihak Kedua, selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sejak pembayaran pelunasan senilai Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) diterima dari Pihak Kedua.
Apabila Pihak Pertama tidak memberikan Sertifikat Hak Milik selambat – lambatnya pada waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama bersedia menerima tuntutan hukum ke pengadilan dari Pihak Kedua.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian ini, maka hak milik tanah dan bangunan rumah tersebut diatas sudah sah beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak Pertama menyatakan akan bersedia membantu Pihak Kedua dalam proses pengurusan balik nama atas tanah dan rumah yang dijualnya, menanda tangani dokumen yang dibutuhkan oleh instansi terkait untuk pengurusan, memberikan keterangan sesuai dengan isi surat perjanjian hingga selesainya pengurusan balik nama kepemilikan.
- Segala biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan balik nama kepemilikan tanah dan rumah tersebut diatas menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagai pembeli.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak sepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan rumah tersebut diatas :
- Sebelum ditandatanganinya surat perjanjian ini, maka segala biaya pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah tersebut diatas menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sebagai penjual sekaligus pemilik lama dari tanah dan bangunan rumah tersebut diatas.
- Setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini dan seterusnya, maka semua hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagai Pembeli sekaligus pemilik baru dari tanah dan bangunan rumah tersebut diatas.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Segala isi dan ketentuan yang sudah tertuang pada surat perjanjian ini tidak akan berakhir dikarenakan Pihak Pertama meninggal, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian, maka para ahli waris Pihak Pertama harus bersedia menaati semua ketentuan yang tertulis dalam perjanjian dan Pihak Pertama mengikat diri untuk memberikan bantuan guna menyelesaikan pengurusan balik nama tanah dan rumah tersebut diatas, hingga sah menjadi milik Pihak Kedua.
Pasal 9
HAL – HAL LAIN
Hal – hal lain yang belum tercantum pada surat perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui cara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Bilamana ada pihak yang melanggar isi dan ketentuan pada surat perjanjian ini atau adanya masalah yang muncul di kemudian hari sebagai akibat dari transaksi jual beli ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun apabila tidak bisa menemukan solusi, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri medan.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,. ditandatangani kedua belah pihak di Medan, hari Senin, tanggal 24 (dua puluh empat) bulan 11 (November) tahun 2020 (dua ribu dua puluh), dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun dan dari pihak manapun.
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Muhammad Ilham. | Anton Syahputra. |
Saksi – Saksi :
Saksi Pertama, | Saksi Kedua, |
Intan Permatasari. | Sukirman. |
Penutup
Apa yang harus dicantumkan pada surat perjanjian jual beli tanah memang sangat banyak. Dan tentu saja proses ini akan sedikit susah bagi sebagian orang awam.
Namun jika anda sadar akan menfaat surat jual beli rumah, maka sebenarnya tidak ada alasan untuk mengabaikan perjanjian secara sah seperti ini. Itulah contoh surat jual beli rumah yang bisa anda pergunakan sebagai bahan referensi.