Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Perbedaan Uang Kartal Dan Uang Giral

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral – Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefenisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Sekarang ini, ada 2 jenis uang yang sering kita temukan, yakni uang kartal dan uang giral. Lantas, apa perbedaan uang kartal dan uang giral?, akan kami ulas dalam artikel ini.

Uang adalah alat tukar, dan alat tukar tersebut bisa berupa benda apapun yang dapat diterima setiap orang dalam proses pertukaran barang atau jasa. Jadi dalam pengertian tradisional, uang yang dimaksud bukanlah hanya uang rupiah yang kita gunakan saat ini.

Sementara dalam ilmu ekonomi modern, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang – barang dan jasa – jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.


Uang Kartal

Uang Kartal

Dalam kehidupan sehari – hari, kita lebih sering menggunakan uang kartal daripada uang giral. Dikutip dari UU Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968, Uang Kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima masyarakat saat melakukan transaksi jual beli.

Disinilah letak perbedaan uang kartal dan uang giral, dimana uang kartal lebih mudah digunakan dimana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja, dengan nilai atau nominal yang kecil sekalipun.

Bank Sentral dan Bank Indonesia dalam mengeluarkan uang kartal, harus bertanggung jawab untuk produksinya, harus memperhatikan berbagai fitur keamanan untuk menjaga agar uang kertas dan uang logam tidak mudah dipalsukan oleh pihak lain.

Awalnya, uang kartal diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun kemudian, UU Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1 menyebutkan pencabutan hak pemerintah dalam mencetak uang tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan Bank Indonesia sebagai satu – satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal, yang disebut dengan hak oktroi.

1. Uang Logam

1. Uang Logam

Uang logam adalah salah satu jenis uang kartal. Uang jenis logam ini biasanya terbuat dari emas atau perak dikarenakan kedua jenis logam tersebut memiliki nilai yang relatif tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, memiliki sifat tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Dilansir dari wikipedia, uang logam ini memiliki 3 nilai, yakni :

  1. Nilai Intrinsik, yakni nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai Nominal, yakni nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00) atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  3. Nilai Tukar (Riil), yakni kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya bisa ditukarkan dengan sebuah kerupuk, sementara Rp. 5.000,00 dapat ditukarkan dengan sebuah buku tulis.

Pada saat pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intriksinya, yakni kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya. Tapi saat ini, uang logam sudah dinilai dari nominal, yakni nilai yang tercantum atau tertulis pada uang logam tersebut.

2. Uang Kertas

2. Uang Kertas

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Pada umumnya sekarang ini di Indonesia, nominal uang kertas mayoritas lebih tinggi dibandingkan dengan nilai nominal uang logam.

Menurut UU N0. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang kertas rupiah yang beredar saat ini memiliki nilai nominal hingga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sementara uang logam memiliki nilai nominal tertinggi di angka Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

Namun keunggulan uang logam adalah karena daya tahan yang kuat dan lama. Sementara uang kertas lebih mudah rusak atau berubah bentuk, terutama jika terkena air atau cairan lainnya, ataupun terkena api.


Uang Giral

Uang Giral

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perbedaan uang kartal dan uang giral, mungkin ada baiknya membahas terlebih dahulu kedua jenis uang yang dimaksud, yakni uang kartal dan giral.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Uang Giral adalah bukti tagihan pada bank umum yang dapat digunakan sewaktu – waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral ini tidak memiliki bentuk yang sama dengan uang kartal, namun lebih cenderung kepada bentuk surat – surat berharga.

Berbagai contoh uang giral yang sering digunakan adalah cek, giro, wesel, kartu kredit, kartu debit, dan sebagainya. Jika dilihat dari contohnya, maka penggunaan uang kartal jauh lebih mudah dan lebih bebas daripada menggunakan uang giral.

Salah satu perbedaan uang kartal dan uang giral terdapat pada penciptaanya. Jika uang kartal hanya bisa diciptakan Bank Indonesia, maka uang giral bisa diciptakan oleh bank lain, bahkan oleh bank swasta sekalipun yang sekarang ini banyak kita temukan di Indonesia.

Walaupun menggunakan uang giral tidak semudah menggunakan uang giral, namun penggunaan uang giral ini sudah sangat diminati di berbagai negara maju. Namun Indonesia juga sudah mulai mengarah kesana, dimana salah satunya adalah penggunaan e-money.


Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Perbedaan Uang Kartal Dan Uang Giral

Setidaknya ada beberapa perbedaan yang bisa kita temukan antara uang kartal dan uang giral. Selain dari bentuk ataupun tata cara penggunaanya, masih ada berbagai perbedaan lainnya yang mungkin belum anda ketahui.

Jika dilihat dari sisi kepraktisan, penggunaan uang kartal jauh lebih praktis dibandingkan penggunaan uang giral. Namun tentu akan membuat kita khawatir jika membawanya dalam jumlah yang besar.

Jika kita kehilangan uang kartal, memang bisa saja melapor kepada pihak berwajib. Namun tentu saja akan susah ditemukan kembali, karena tidak terdapat identitas kita sebagai pemilik pada uang kartal tersebut. Jika karena dicuri, uang kartal juga bisa langsung digunakan secepatnya.

Berbeda dengan uang giral, dimana kita bisa melaporkannya kepada pihak Bank yang menerbitkan uang giral tersebut untuk kemudian dilakukan pemblokiran. Alhasil, uang giral yang hilang tidak akan bisa dicairkan dalam bentuk uang kartal.

1. Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral Berdasarkan Wujudnya/Bentuk

Hal yang paling mendasar dan paling terlihat antara uang kartal dan uang giral adalah bentuknya/wujudnya. Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, uang kartal memiliki bentuk berupa uang logam dan uang kertas dan mudah dibelanjakan kapan saja dan dimana saja.

Sementara uang giral umumnya berupa surat berharga, seperti cek, giro, bilyet, dan lain sebagainya. Namun seiring dengan perkembangan zaman, sekarang ini sudah sangat banyak jenis dari uang giral, seperti e-money.

Misalnya saja kartu kredit dan kartu debit termasuk dalam bentuk uang giral. Begitu juga dengan berbagai jenis e-money yang tersedia sekarang ini dan dapat digunakan pada aplikasi pembayaran di smartphone.

2. Sifat

Perbedaan uang kartal dan uang giral kedua terletak pada sifatnya. Pengadaan uang giral ditujukan untuk menekan produksi uang kartal. Namun pada dasarnya, uang giral bukanlah alat pembayaran yang sah. Jika uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan bisa diterima semua orang, berbeda dengan uang giral.

Hal ini berarti bahwa seseorang boleh atau berhak menolak penggunaan uang giral, namun harus menerima pembayaran berupa uang kartal. Anda sebagai penjual barang misalnya, berhak menolak pembayaran uang giral dari konsumen, namun harus mau dan bersedia menerima uang kartal.

Dari hal tersebut bisa disimpulkan, jika uang kartal bisa digunakan oleh siapa saja. Sementara uang giral hanya digunakan oleh kalangan tertentu saja, pada umumnya untuk keperluan bisnis. Misalnya saja untuk membayar surat tagihan atau invoice dari perusahaan lain.

3. Kepraktisan

Untuk menggunakan uang kartal tentu akan jauh lebih mudah daripada menggunakan uang giral. Namun jika berbicara mengenai kepraktisan, penyimpanan misalnya, maka tentu penyimpanan uang giral akan jauh lebih mudah.

Jika anda ingin menyimpan uang Rp. 1.000.000, maka diperlukan setidaknya 10 lembar uang kartal senilai pecahan Rp. 100.000. Sementara untuk menyimpan uang giral dengan nilai yang sama bahkan lebih, hanya dibutuhkan 1 kartu debit saja misalnya.

Alhasil, uang giral memiliki kepraktisan yang lebih baik dibandingkan uang kartal. Hal tersebutlah yang menyebabkan munculnya istilah cashless-society, dimana orang – orang lebih nyaman menggunakan uang giral dibandingkan harus membawa uang kartal.

4. Kepemilikan

Uang kartal merupakan milik siapa saja yang memegangnya saat transaksi dilakukan. Dalam hal ini, uang hasil curian sekalipun akan menjadi milik pencurinya ketika dia membeli barang tertentu dari toko misalnya. Hal ini dikarenakan pada uaung kartal tidak terdapat identitas pemiliknya.

Berbeda dengan uang giral, dimana terdapat identitas pemiliknya. Misalnya saja kartu kredit yang memiliki identitas yang melekat pada tiap kartu kredit tersebut. Dalam hal ini, seseorang tidak bisa menggunakan uang giral yang bukan miliknya secara sah.

Jika anda menemukan uang kartal di jalan, maka bisa saja menggunakannya untuk membeli jajan tanpa masalah. Namun jika anda menemukan uang giral, maka anda tidak akan bisa menggunakan uang tersebut secara langsung.

5. Keamanan

Perbedaan uang karta dan uang giral selanjutnya terletak pada keamanannya. Uang giral memiliki keamanan yang lebih dibandingkan dengan uang kartal. Resiko kehilangan uang giral pun tentunya jauh lebih kecil dibandingkan dengan kehilangan uang kartal.

Misalnya saja dompet anda hilang dan terdapat uang kartal di dalamnya, beserta dengan kartu kredit. Uang kartal tersebut akan bisa langsung digunakan siapa saja yang menemukannya. Sementara uang kartal tidak demikian, bahkan anda bisa langsung melakukan pemblokiran agar kartu kredit anda tidak bisa digunakan.

Kendati demikian, kebanyakan masyarakat Indonesia memang masih lebih suka memegang uang kartal, dibandingkan dengan uang giral. Ingin berbelanja ke toko, masih banyak orang melakukan tarik tunai terlebih dahulu di ATM, sekalipun toko yang akan dituju sudah bersedia menerima pembayaran via karu debit.

6. Kewenangan Menciptakan/Mengeluarkan

Sebagaimana kami jelaskan diatas tadi, Uang Kartal hanya bisa dikeluarkan oleh Bank sentral, yakni Bank Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1.

Berbeda dengan uang giral, yang bisa dikeluarkan oleh lembaga – lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya saja bank yang mengeluarkan kartu kredit, ataupun aplikasi fintech yang mengeluarkan alat pembayaran digital.

7. Berdasarkan Sistem Peredaran

Terakhir, terdapat juga perbedaan uang kartal dan uang giral pada sistem peredaran. Untuk uang kartal, beredar dan berlaku pada hampir semua aspek sebagai alat pembayaran yang sah di Indoensia.

Berbeda dengan uang giral, dimana pada umumnya hanya digunakan di kalangan tertentu saja. Biasanya dimiliki oleh orang – orang yang biasa melakukan transaksi dengan nominal yang besar, ataupun mereka yang sudah familiar dengan perbankan.

Baik uang kartal maupun uang giral memang memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing. Uang kartal lebih mudah digunakan, namun uang giral jauh lebih praktis jika sudah berbicara mengenai keamanan.

Sejarah Musik Klasik

Sejarah Musik Klasik – Apa yang terlintas di pikiran anda jika mendengar istilah musik klasik. Bagi sebagian orang musik klasik adalah musik yang sudah...
Admina
2 min read

Teknologi Perkantoran

Admina
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *