Sistem Pemerintahan Australia

SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA

Sistem Pemerintahan Australia – Australia merupakan salah satu benua terkecil yang hanya terdiri dari satu Negara, yakni Australia. Negara yang sudah merdeka pada tahun 2 Maret 1986 ini telah mengatur pemerintahan dan tata negaranya dalam UU Australia.

Secara umum, Australia membagi pemerintahannya terbagi menjadi 3 bentuk, yakni monarki federal, monarki konstitusi dan sistem parlemen. Dari pembagian 3 bentuk sistem pemerintahan Australia tersebut, Australia mempunyai bentuk-bentuk Negara federal yang terdiri dari 6 negara bagian.

Adapun 6 negara bagian Australia tersebut adalah Queensland, North Teritoryi (Australia), Victoria, South Australia (Australia Selatan), Western Australia (Australia Barat), dan juga New South Wales.

Jadi bisa disimpulkan jika bentuk pemerintahan Australia ialah Monarki Konstitusional serta mempunyai pembagian kekuasaan secara federatif dan juga memakai sistem parlementer pada pemerintahannya.


Apa Itu Monarki Konstitusional?

Apa Itu Monarki Konstitusional

Mungkin banyak diantara Anda yang masih belum paham apa yang disebut Monarki Konstitusional. Monarki konstitusional ialah salah satu bentuk pemerintahan monarki yang berada di bawah sifat konstitusi yang mengakui keberadaan Raja, Kaisar ataupun Ratu yang berperan sebagai kepala Negara.

Monarki constitutional sendiri sudah mengalami perkembangan sampai era modern yang memakai konsep Traspolitica atau yang lebih kerap disebut politik 3 serangkai. Dengan kata lain, Raja, Kaisar, atau ratu hanya bertindak sebagai pemimpin simbolis dari suatu cabang eksekutif.

Hal ini berbeda jauh dengan era lama, dimana Raja, Kaisar atau ratu mempunyai kekuasaan pemerintahan secara utuh atau penuh. Sistem seperti ini kerap disebut sebagai monarki absolut atau monarki mutlak. Namun saat ini monarki konstitusional sudah digabungkan dengan demokrasi representatif.

Oleh sebab itu, pada pelaksanaannya kerajaan tetap berada di kendali rakyat. Namun Raja atau ratu mempunyai peran tradisional pada kepemimpinannya. Perlu diingat jika pada dasarnya orang yang menduduki jabatan Perdana Menteri ialah pemimpin yang sudah dipilih oleh rakyat dan bukan atas pilihan Raja atau Ratu.


Kepala Negara Australia

Kepala Negara Australia

Tahukan Anda jika Australia merupakan salah satu bangsa yang sudah merdeka dengan Ratu Elizabeth II merupakan pemimpinnya sejak 1952. Ratu asal Inggris ini menjalankan pemerintahan dengan dibantu oleh banyak pekerja.

Dalam praktiknya, Ratu Elizabeth II menunjuk Gubernur Jenderal sesuai saran Pemerintah Australia yang sudah memimpin sebelumnya.

Disini Gubernur Jenderal mempunyai wewenang kekuasaan yang begitu luas. Akan tetapi jika dilihat dari konvensinya, ia hanya berperan sesuai dengan saran para menteri dari segala sektor.

Sama seperti Indonesia, Australia juga mempunyai UUD tertulis. UUD Australia sendiri berisikan tentang rumusan tanggung jawab pemerintah federal seperti pertahanan, hubungan luar negeri dan juga imigrasi.

Pemerintah di Negara bagian serta territorial mempunyai tanggung jawab pada segala urusan yang tak dilimpahkan persemakmuran. Akan tetapi mereka masih harus mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggung jawab.

Sementara di Negara bagian, Raja atau Ratu memiliki tenaga pembantu atau Gubernur Jenderal di setiap wilayah bagiannya.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Desa


Sistem Pemerintahan & Lembaga

Sistem Pemerintahan & Lembaga

Pada ulasan di atas, sudah disebutkan singkat jika sistem pemerintahan Australia menganut sistem parlementer yang dipimpin oleh Raja atau ratu sebagai kepala negaranya. Biasanya seorang pemimpin Negara ialah seorang pria, akan tetapi di Australia beberapa mantan pemimpinya adalah seorang ratu.

Ratu Australia sendiri memiliki kedudukan sebagai pemimpin Negara sehingga tanggung jawab yang diembannya pun begitu besar.

Umumnya ratu Australia akan menetap di daerah Britania Jaya serta mempunyai wakil utusan seperti Gubernur Jenderal sesuai dengan karakteristik Negara federal. Sementara gubernur lain yang bertindak sebagai penasehat menteri.

Otoritas lembaga eksekutif tertinggi ada di tangan konstitusi, akan tetapi pada pelaksanaanya kekuasaan ada di tangan Gubernur Jenderal. Oleh sebab itu, di Australia setidaknya ada 3 cabang pemerintahan, yakni:

  • Eksekutif

Lembaga eksekutif diduduki oleh dewan eksekutif federal, secara praktis ialah seorang Gubernur Jenderal yang diawasi serta dinasehati oleh PM serta Menteri lainnya. Biasanya GUbernur Jenderal akan menerima saran maupun nasihat dari Perdana Menteri atau Menteri lainnya.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

  • Legislatif

Lembaga legislatif ialah lembaga Parlemen Australia yang beranggotakan Gubernur Jenderal, Dewan Perwakilan serta seorang Senat.

  • Yudikatif

Lembaga Yudikatif Australia bisa disebut MA serta terdiri atas pengadilan federal lain dengan hakim yang diangkat serta diberhentikan oleh Gubernur Jenderal sesuai dengan nasihat dari Dewan.

Sistem parlemen di Australia mempunyai tipe bicameral, dimana ada Senat atau Majelis Tertinggi serta DPR (Majelis Rendah). Masing-masing Senat tersebut memiliki kurang lebih 76 senator yang berasal dari 6 negara bagian.

Dari setiap Negara bagian tersebut mengirimkan setidaknya 12 wakil serta 2 wilayah teritorial mengirimkan 2 wakil. DPR di Australia mempunyai anggota berjumlah 150 yang terpilih dari 150 elektorat, yaitu artinya 1 elektorat hanya mengirimkan 1 wakil.

Elektorat atau kursi dewa umumnya akan dialokasikan pada setiap Negara bagian serta territorial sesuai populasinya. Pengalokasian ini mempunyai ketentuan khusus untuk setiap Negara bagian asli dan diberikan jaminan akan mendapat 5 kursi dewan.

Sistem Pemilu dan Politik Australia

Sistem politik di banyak Negara kerap berbeda-beda. Begitu pula dengan Australia. Dimana sistem pemerintahan Australia didirikan atas dasar demokrasi liberal yang mengacu pada kebebasan dalam:

  1. Berserikat
  2. Berbicara
  3. Supremasi hukum
  4. Toleransi beragama.

Australia mewarisi tradisi dari pemilu Inggris dengan ciri utamanya, yakni hak pilih yang terbatas dengan cara pemungutan suara umum serta ganda. Pemilu di Australia umumnya dilaksanakan dengan cara memilih majelis, yakni Senat serta Dewan Perwakilan.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam

Persyaratan Pemilih

Persyaratan pemilu di Negara Australia ialah setiap warga Negara yang sudah menginjak usia 18 tahun ke atas. Setiap warga Australia wajib mengikuti serta menjadi peserta pemilu di pemerintah federal ataupun Negara bagian sesuai dengan asa pemilu.

Jika tidak memakai hak suaranya, maka akan didenda, dihapuskan dari daftar pemilu serta yang paling buruk ialah diberi tuntutan tindak pidana. Ketentuan ini menjadikan pemilu di Australia bisa berjalan dengan lebih baik

Partai Politik

Partai politik di Negara Australia sendiri cukup banyak, berikut adalah 4 contoh partai politik di Australia:

  • Partai Liberal
  • Partai Nasional
  • Partai Buruh Australia
  • Partai Hijau Australia.

Banyak pengamat politik Australia yang sempat mengatakan jika sistem pemilu Australia hampir mendekati sistem pemilu di Negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini disimpulkan dari metode kampanye yang digunakan.

Sama seperti di Negara-negara demokrasi lain, Australia juga menggunakan sumber dana serta biaya kampanye yang merupakan kegiatan politik dan berujung menjadi sebuah isu Negara.

Sejak tahun 1984, keterbukaan kampanye pada pemilihan umum dan pendanaan public sudah diterapkan. Untuk memperoleh pendanaan public, setiap partai harus mengikuti serta wajib memperoleh minimal 4% suara sah pada pemilihan.

Itu dia sistem pemerintahan Australia yang terdiri dari sistem parlemen dan bagaimana tata cara pemilu yang berlangsung di Negara maju ini. Secara keseluruhan demokrasi di Australia sendiri sudah begitu maju dan stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *