Ciri Ciri Koperasi – Koperasi adalah organisasi ekonomi, yang dijalankan oleh anggota koperasi dan bertujuan menyejahterakan anggotanya hingga perekonomian nasional.
Bahkan tujuan koperasi dituangkan dalam UU No 25 tahun 1992 dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan lain juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Ciri-Ciri Koperasi Secara Umum
Selain memiliki tujuan, Koperasi di Indonesia juga memiliki beberapa ciri-ciri antara lain :
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela
Keanggotaan bersifat sukarela berarti bahwa anggota ikut dengan sukarela dan tanpa adanya dorongan paksaan.
Seorang anggota koperasi juga dapat mengundurkan diri kapanpun, tetapi tetap sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh anggota koperasi lainnya.
2. Kekuasaan Tertinggi Ada pada Rapat Anggota
Di dalam kepengurusan koperasi, diadakan sebuah rapat yang pelaksanaannya setahun sekali dan disebut dengan rapat anggota.
Keputusan yang dihasilkan pada rapat anggota merupakan keputusan dari kekuasaan tertinggi yang ada di koperasi.
3. Berasas Kekeluargaan
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 pasal 2 dinyatakan bahwa koperasi berlandas pada Pancasila dan UUD tahun 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4. Bersifat Non-Kapitalis
Berbeda dengan industri modern, koperasi bersifat non-kapitalis, yaitu pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan oleh anggota, tetapi berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi.
5. Berdasarkan Prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada
Ciri koperasi yang selanjutnya yaitu berprinsip swadaya, swakerta, dan swasembada.
Dimana koperasi berdiri dengan prinsip usaha sendiri (swadaya), prinsip buatan sendiri (swakerta) dan prinsip kemampuan sendiri (swasembada).
6. Koperasi Mengabdi dan Menyejahterkan Anggotanya
Dalam hal ini pembagian keuntungan pada koperasi berdasarkan jasa yang diberikan anggotanya kepada koperasi, dan diberlakukan pembatasan modal dari anggota.
7. Kegiatan di Koperasi Secara Gotong Royong
Segala bentuk kegiatan tentang koperasi haruslah dilakukan secara bersama-sama dengan cara gotong royong.
Hal tersebut karena kegiatan di dalam koperasi merupakan hak dan kewajiban seluruh anggota, sehingga tidak hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga berperan sebagai organisasi sosial.
8. Kegiatan Koperasi Berdasarkan Kesadaran Anggota
Segala kegiatan di koperasi haruslah berdasarkan kesadaran anggota sehingga tidak ada unsur paksaan maupun intimidasi, serta anggota ikut melaksanakan kegiatan secara sukarela.
Dari ke-8 ciri koperasi yang ada mana bagian penting menurut kamu yang sangat erat dalam menumbuhkan kekeluargaan?
Nilai-nilai kekeluargaan sangat kental di dalam koperasi sehingga sangat layak dianggap sebagai organisasi ekonomi dan sosial.
Berasaskan kekeluargaan, membuat koperasi sangatlah sesuai jika dalam pelaksanaannya masih melestarikan cara gotong royong.